Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
4.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/O.3.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
4HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI bersama-sama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Alias BRUNAK Bin ASRANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT. 003 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di seberang Warung Ling-ling) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati Korban MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN (Alm)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 Sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH Alias KASISIUR Bin SABERI (DPO), dan Saksi MUHAMMAD HAPIS, sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama di tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT 003 RW 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang Warung Ling-ling, kemudian datang Korban MAHDI dan Saksi TAUPIKKURRAHMAN yang ditemani oleh Saksi NURUL HIDAYAH, dengan maksud akan mengambil sepeda motor yang saat itu diparkir di sekitar tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama, lalu terjadi percekcokan antara Korban MAHDI, dengan Saksi MUHAMMAD HAPIS dan Saudara KHAIRURULLAH, kemudian Korban MAHDI mengatakan “handak inikah?” (mau inikah) sambil menggeserkan dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau belati dari belakangnya ke pinggang sebelah kirinya, melihat hal tersebut KHAIRULLAH berusaha merebut pisau belati milik Korban MAHDI dengan memukul wajah Korban MAHDI, sehingga Saudara KHAIRULLAH menguasai pisau belati tersebut, lalu terjadilah perebutan pisau belati tersebut antara Saudara KHAIRULLAH, Korban MAHDI, Saksi TAUPIKKURRAHMAN, dan Saksi MAJID, dan Terdakwa, yang akhirnya Terdakwa berhasil menguasai pisau belati tersebut;
  • Bahwa pada saat terjadi perebutan pisau belati Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH menendang ke arah kaki Korban MAHDI yang masih berada di atas sepeda motor hingga hampir terjatuh dan mengenai Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan saat Terdakwa terjatuh Korban MAHDI, dan Saksi MAJID menginjak-injak badan Terdakwa untuk merebut pisau belati, kemudian Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH dan Saudara KHAIRULLAH memukul Korban MAHDI secara bergantian, hingga terjatuh dan menginjak-injak bagian perut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berdiri sambil mencabut pisau belati dari kompangnya yang kemudian Korban MAHDI mendatangi Terdakwa sambil berkata “sini nah sodok mana lading yang tadi” (kesini tusuk mana pisau belati yang tadi) sambil Korban MAHDI mengangkat bajunya, kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau belati yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan ke arah badan Korban MAHDI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban MAHDI berkata lagi “sini nah sini nah” sambil membuka bajunya dan mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mencoba mundur beberapa langkah namun Korban MAHDI semakin mendekat, sehingga Terdakwa langsung menusukkan pisau belati ke arah leher Korban MAHDI sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, namun Korban MAHDI masih tetap berdiri sambil memukul Terdakwa kemudian Terdakwa menusukkan pisau belati kembali sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kiri Korban MAHDI hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, melihat Korban MAHDI terluka Terdakwa membuang pisau belati tersebut di sekitar lokasi kejadian selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/01/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2024 pukul 02.00 Wita terhadap jenazah laki-laki atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN berusia dua puluh lima tahun, dengan hasil terdapat luka terbuka pada leher sebelah kanan dan ruang antar iga dada sebelah kiri yang merupakan cidera berat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terdapat luka lecet pada ibu jari kaki kiri;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.441/260/RSUD-Yan Kes/2024 yang diterbitkan RSUD H. Damanhuri, yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, menerangkan bahwa orang atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN dibawa ke ruang Instalasi Gawat darurat RSUD H. Damanhuri Barabai sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 pukul 03.00 Wita.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI bersama-sama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Alias BRUNAK Bin ASRANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT. 003 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di seberang warung milik ling-ling atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Korban MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN (Alm) yang mengakibatkan maut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 Sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH Alias KASISIUR Bin SABERI (DPO), dan Saksi MUHAMMAD HAPIS, sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama di tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT 003 RW 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang Warung Ling-ling, kemudian datang Korban MAHDI dan Saksi TAUPIKKURRAHMAN yang ditemani oleh Saksi NURUL HIDAYAH, dengan maksud akan mengambil sepeda motor yang saat itu diparkir di sekitar tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama, lalu terjadi percekcokan antara Korban MAHDI, dengan Saksi MUHAMMAD HAPIS dan Saudara KHAIRURULLAH, kemudian Korban MAHDI mengatakan “handak inikah?” (mau inikah) sambil menggeserkan dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau belati dari belakangnya ke pinggang sebelah kirinya, melihat hal tersebut KHAIRULLAH berusaha merebut pisau belati milik Korban MAHDI dengan memukul wajah Korban MAHDI, sehingga Saudara KHAIRULLAH menguasai pisau belati tersebut, lalu terjadilah perebutan pisau belati tersebut antara Saudara KHAIRULLAH, Korban MAHDI, Saksi TAUPIKKURRAHMAN, dan Saksi MAJID, dan Terdakwa, yang akhirnya Terdakwa berhasil menguasai pisau belati tersebut;
  • Bahwa pada saat terjadi perebutan pisau belati Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH menendang ke arah kaki Korban MAHDI yang masih berada di atas sepeda motor hingga hampir terjatuh dan mengenai Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan saat Terdakwa terjatuh Korban MAHDI, dan Saksi MAJID menginjak-injak badan Terdakwa untuk merebut pisau belati, kemudian Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH dan Saudara KHAIRULLAH memukul Korban MAHDI secara bergantian, hingga terjatuh dan menginjak-injak bagian perut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berdiri sambil mencabut pisau belati dari kompangnya yang kemudian Korban MAHDI mendatangi Terdakwa sambil berkata “sini nah sodok mana lading yang tadi” (kesini tusuk mana pisau belati yang tadi) sambil Korban MAHDI mengangkat bajunya, kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau belati yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan ke arah badan Korban MAHDI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban MAHDI berkata lagi “sini nah sini nah” sambil membuka bajunya dan mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mencoba mundur beberapa langkah namun Korban MAHDI semakin mendekat, sehingga Terdakwa langsung menusukkan pisau belati ke arah leher Korban MAHDI sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, namun Korban MAHDI masih tetap berdiri sambil memukul Terdakwa kemudian Terdakwa menusukkan pisau belati kembali sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kiri Korban MAHDI hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, melihat Korban MAHDI terluka Terdakwa membuang pisau belati tersebut di sekitar lokasi kejadian selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/01/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2024 pukul 02.00 Wita terhadap jenazah laki-laki atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN berusia dua puluh lima tahun, dengan hasil terdapat luka terbuka pada leher sebelah kanan dan ruang antar iga dada sebelah kiri yang merupakan cidera berat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terdapat luka lecet pada ibu jari kaki kiri;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.441/260/RSUD-Yan Kes/2024 yang diterbitkan RSUD H. Damanhuri, yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, menerangkan bahwa orang atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN dibawa ke ruang Instalasi Gawat darurat RSUD H. Damanhuri Barabai sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 pukul 03.00 Wita.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAILANI Alias IJAI Alias KUNDAN Bin MULIADI bersama-sama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH Alias RUDI Alias BRUNAK Bin ASRANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT. 003 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di seberang warung milik ling-ling atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa Korban MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN (Alm)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 Sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH Alias KASISIUR Bin SABERI (DPO), dan Saksi MUHAMMAD HAPIS, sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama di tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH, Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan umum Desa Tembok Bahalang RT 003 RW 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di seberang Warung Ling-ling, kemudian datang Korban MAHDI dan Saksi TAUPIKKURRAHMAN yang ditemani oleh Saksi NURUL HIDAYAH, dengan maksud akan mengambil sepeda motor yang saat itu diparkir di sekitar tempat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH Saudara KHAIRURULLAH, dan Saksi MUHAMMAD HAPIS sedang meminum minuman beralkohol bersama-sama, lalu terjadi percekcokan antara Korban MAHDI, dengan Saksi MUHAMMAD HAPIS dan Saudara KHAIRURULLAH, kemudian Korban MAHDI mengatakan “handak inikah?” (mau inikah) sambil menggeserkan dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau belati dari belakangnya ke pinggang sebelah kirinya, melihat hal tersebut KHAIRULLAH berusaha merebut pisau belati milik Korban MAHDI dengan memukul wajah Korban MAHDI, sehingga Saudara KHAIRULLAH menguasai pisau belati tersebut, lalu terjadilah perebutan pisau belati tersebut antara Saudara KHAIRULLAH, Korban MAHDI, Saksi TAUPIKKURRAHMAN, dan Saksi MAJID, dan Terdakwa, yang akhirnya Terdakwa berhasil menguasai pisau belati tersebut;
  • Bahwa pada saat terjadi perebutan pisau belati Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH menendang ke arah kaki Korban MAHDI yang masih berada di atas sepeda motor hingga hampir terjatuh dan mengenai Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan saat Terdakwa terjatuh Korban MAHDI, dan Saksi MAJID menginjak-injak badan Terdakwa untuk merebut pisau belati, kemudian Saksi MUHAMMAD RUDIANSYAH dan Saudara KHAIRULLAH memukul Korban MAHDI secara bergantian, hingga terjatuh dan menginjak-injak bagian perut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berdiri sambil mencabut pisau belati dari kompangnya yang kemudian Korban MAHDI mendatangi Terdakwa sambil berkata “sini nah sodok mana lading yang tadi” (kesini tusuk mana pisau belati yang tadi) sambil Korban MAHDI mengangkat bajunya, kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau belati yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan ke arah badan Korban MAHDI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban MAHDI berkata lagi “sini nah sini nah” sambil membuka bajunya dan mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mencoba mundur beberapa langkah namun Korban MAHDI semakin mendekat, sehingga Terdakwa langsung menusukkan pisau belati ke arah leher Korban MAHDI sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, namun Korban MAHDI masih tetap berdiri sambil memukul Terdakwa kemudian Terdakwa menusukkan pisau belati kembali sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kiri Korban MAHDI hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, melihat Korban MAHDI terluka Terdakwa membuang pisau belati tersebut di sekitar lokasi kejadian selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/01/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2024 pukul 02.00 Wita terhadap jenazah laki-laki atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN berusia dua puluh lima tahun, dengan hasil terdapat luka terbuka pada leher sebelah kanan dan ruang antar iga dada sebelah kiri yang merupakan cidera berat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terdapat luka lecet pada ibu jari kaki kiri;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.441/260/RSUD-Yan Kes/2024 yang diterbitkan RSUD H. Damanhuri, yang ditandatangani oleh dr. Salsa Maulida Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, menerangkan bahwa orang atas nama MAHDI Bin HIDAYATUL SALIHIN dibawa ke ruang Instalasi Gawat darurat RSUD H. Damanhuri Barabai sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 pukul 03.00 Wita.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya