Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
MUHAMMAD ZAINAL ELMI Alias IMI Bin H.SA'DUDDIN NOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1550 /O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINAL ELMI Alias IMI Bin H.SA'DUDDIN NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINAL ELMI Alias IMI Bin H. SA’DUDDIN NOOR pada
hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih
termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam
tahun 2024, di Jalan Ir. P.H.M. Noor Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di depan Depot Alvon), atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 04.40 WITA ketika Terdakwa
membakar tumpukan karung bekas yang berada di samping rumah Saksi MUHAMMAD TAUFIK
RAHMATULLAH lalu Terdakwa tinggalkan namun tidak berselang lama datang kembali karena
takut api membesar, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi
MUHAMMAD TAUFIK RAHMATULLAH, Saksi MASERANI. AK, dan Sdra. USIN sebab mereka
mengenali ciri-ciri Terdakwa sebagai orang yang menyebabkan terbakarnya tumpukan karung bekas di
samping rumah Saksi MUHAMMAD TAUFIK RAHMATULLAH, setelah itu Saksi MUHAMMAD
TAUFIK RAHMATULLAH, Saksi MASERANI. AK, dan Sdra. USIN membawa Terdakwa menuju
Polres Hulu Sungai Tengah, namun pada saat di perjalanan tepatnya di depan Depot Alvon Saksi
MUHAMMAD TAUFIK RAHMATULLAH, Saksi MASERANI. AK dan Sdra. USIN ada melihat 1
(satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu
warna coklat dengan panjang besi 9 (sembilan) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm,
lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 10,5 (sepuluh koma lima) cm, lebar kompang 4
(empat) cm milik Terdakwa terjatuh yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah
kiri, serta tujuan dan maksud Terdakwa membawa senjata tajam tersebut digunakan untuk melindungi
diri, tidak digunakan oleh Terdakwa untuk menunjang pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Penusuk lengkap dengan
kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 9 (sembilan) cm, lebar besi 2
(dua) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 10,5
(sepuluh koma lima) cm, lebar kompang 4 (empat) cm dengan cara membuatnya di pandai besi di
Desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga
sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Masruswian, S.A.P selaku Plt. Kasi
Kesenian dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 10
Juni 2024 menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk
lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 9 (sembilan)
cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang
kompang 10,5 (sepuluh koma lima) cm, dan lebar kompang 4 (empat) cm bukan termasuk dalam
barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib;
- Bahwa 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat
dari kayu warna coklat dengan panjang besi 9 (sembilan) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 7
(tujuh) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 10,5 (sepuluh koma lima) cm, lebar
kompang 4 (empat) cm yang dibawa oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa
tidak ada memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib / berwenang dan tanpa hak menguasai,
membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau
senjata penusuk.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya