Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG BARABAI RUSIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.629.924,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;

3. menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada penggugat sebesar Rp. 69.629.924,- (ENAM PULUH  SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH  SEMBILAN RIBU  SEMBILAN RATUS DUA PULUH  EMPAT) yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 36.709.514,- (  TIGA  PULUH  ENAM JUTA  TUJUH  RATUS  SEMBILAN RIBU   LIMA  RATUS  EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 32.920.410,- ( TIGA PULUH  DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH  RIBU EMPAT RATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,-, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalendar sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila    Tergugat    tidak   melunasi   seluruh   sisa pinjaman/kreditnya  (pokok +  bunga +  pinalty) secara  sukarela  kepada Penggugat,  maka terhadap seluruh harta  benda yang  dimiliki oleh Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek dalam sertifikat hak milik no. 108 atas nama rusidah binti harun berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak