Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
NASRULLAH Alias APUNG Bin MURDIPIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
3Herlinda, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH Alias APUNG Bin MURDIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------“Bahwa NASRULLAH Alias APUNG Bin MURDIPIN pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat Desa Andang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya dijalan PNPM) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekira jam 10.00 WITA, Terdakwa datang kerumah temannya yaitu Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR dan pada saat dirumah tersebut Terdakwa dengan Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR ada mengobrol masalah pekerjaan yang mana Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR ada mengajak Terdakwa untuk bekerja ditempat pandulangan emas yang berada di Malangkayan Desa Cantung Kiri Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu juga Terdakwa ada bercerita kepada Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR bahwa pada saat ini Terdakwa sedang ada permasalahan dengan orang lain yaitu tindakan pemerasan, pengancaman dan juga pengrusakan yang telah dilakukan Terdakwa di Desa Hamak RT. 004 RW. 002 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 dan juga sebelumnya yaitu berupa tindakan pengancaman yang terjadi di Desa Hamak RT. 002 RW. 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023, lalu antara Terdakwa dengan Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR menyepakati untuk berangkat pada hari itu juga, namun sebelumnya Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR meminta untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu guna untuk mempersiapkan barang-barang yang nantinya hendak dibawanya dan juga Terdakwa mempersiapkan barang-barang yang nantinya dibawa oleh Terdakwa, kemudian pada sore harinya sekitar jam 17.00 WITA, Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR datang menjemput Terdakwa dan pada saat Terdakwa hendak berangkat sebelumnya terlebih dahulu membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan isolatif warna bening dengan panjang besi 10,7 (sepuluh koma tujuh) cm, panjang hulu  6 (enam) cm, panjang kompang 12 (dua belas) cm tersebut dengan cara diselipkan diperut bagian depan sebelah kanan, sedangkan untuk 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10,5 (sepuluh koma lima) cm, panjang hulu  6 (enam) cm, panjang kompang 12 (dua belas) cm tersebut dengan cara diselipkan diperut bagian depan sebelah kiri, lalu Terdakwa dan Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR. Namun mereka tidak langsung berangkat ke tempat tujuan secara langsung melainkan ke rumah Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR terlebih dahulu untuk mengambil barang-barang yang sudah disiapkan Saksi IBNU SALIM Bin MUHDIYAR, dan pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Andang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa yang sebelumnya merupakan target pencarian oleh Unit Jatanras dari Polres Hulu Sungai Selatan berhasil diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Haruyan dan Unit Jatanras dari Polres Hulu Sungai Selatan yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena tindakan / perbuatan pemerasan, pengancaman dan juga pengrusakan kemudian pada dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan isolatip warna bening yang diselipkan di perut bagian depan sebelah kanan Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di perut bagian depan sebelah kiri Terdakwa, setelah ditanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwenang perihal membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tersebut Terdakwa tidak bisa menunjukkan serta mengakui senjata tajam yang dibawa Terdakwa tidak memiliki surat  ijin  dari  pihak yang berwenang;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan isolatif warna bening dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tersebut adalah untuk jaga diri;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah pekerja serabutan sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan isolatip warna bening dengan panjang besi 10,7 (sepuluh koma tujuh) cm, panjang hulu 6 (enam) cm, panjang kompang 12 (dua belas) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10,5 (sepuluh koma lima) cm, panjang hulu  6 (enam) cm, panjang kompang 12 (dua belas) cm bukan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan juga bukan merupakan benda pusaka.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya