Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Brb ANTUNG NI MATUZZAHIDAH Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1ANTUNG NI MATUZZAHIDAH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan Pembelian Bahan Kimia Tawas PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 Primair : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidiair : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ANTUNG NI’MATUZZAHIDAH dari Rumah Tahanan Negara KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya