Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Brb NANA LISTIANA MUHAMMAD AZKIA RAMADHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat 21maret2024
Pemohon
NoNama
1NANA LISTIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NAZMANIAH IMBERANI, S.H., S.pd.,S.Sos.I, M.H.NANA LISTIANA
Termohon
NoNama
1MUHAMMAD AZKIA RAMADHANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AZKIA RAMADHANA Bin FATHURRAHMAN (Alm) untuk melakukan tindakan hukum/perbuatan hukum selaku pemegang kekuasaan orang tua yang hidup terlama untuk menjual sebidang tanah dengan luas 619 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00119 yang terletak di Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.

 

SUBSIDAR :

Jika Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak