Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2021/PN Brb | Mahyuni Bin Santal | 1.Panitia Pemilihan Pembakal Desa Mantaas 2.H. Muhdan Bin Ruhan Calon Pembakal Nomor Urut Dua |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2021/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 28 Desember 2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti dan saksi yang diajukan Penggugat;------ 3. Menyatakan Pemilihan Calon Pembakal yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 di Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah Cacat Hukum, atau Tidak Sah menurut hukum; ----------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada Putusan ini;----------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng; ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |