Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MUHAMMAD RACHMADHANI, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
MAHYUNI Alias YUNI Bin SANTAL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/O.3.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RACHMADHANI, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUNI Alias YUNI Bin SANTAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIDWANSYAH MISSI, S.H, DkkMAHYUNI Alias YUNI Bin SANTAL (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa MAHYUNI Als YUNI Bin SANTAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober
2023, sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat Desa

Mantaas RT. 006 RW. 002 Kecamatan Labuan amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang

berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau
senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa
MAHYUNI menghalangi mobil truk yang lewat membawa material untuk pekerjaan pembangunan
siring / jalan yang terletak di Desa Mantaas dengan cara menghalangi truk yang lewat tersebut dengan
meletakan mobil Terdakwa ditengah jalan Desa Mantaas sehingga truk tersebut tidak bisa lewat untuk
mengantarkan material untuk pekerjaan pembangunan siring / jalan. Terhadap Tindakan Terdakwa

tersebut, selanjutnya Saksi H. Muhdan selaku Kepala Desa Mantaas, H. Zainudin selaku Ketua BPD
Desa Mantaas dan Masyarakat Desa Mantaas berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang berinisiatif
membuat surat yang ditujukan kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah perihal Permohonan Pengawalan
dan Pengamanan dari Pihak Kepolisian terkait Pengerjaan Ruas Jalan Sei Buluh – Mantaas. Yang
mana tujuannya surat tersebut agar pendistribusian material pekerjaan tidak terhambat dan lancar
karena mengingat pekerjaan pembangunan siring / jalan tersebut sudah lama diharapkan oleh
Masyarakat Desa Mantaas;
- Bahwa menindaklanjuti surat dari Masyarakat Desa Mantaas tersebut, berdasarkan Sprin / 746
/X/PAM.3/2023, Tanggal 02 Oktober 2023, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 Saksi
MATURIDI (Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah), Saksi Lilik Hadriyanto (Kapolsek Labuan
Amas Utara) beserta anggota Polsek Labuan dan anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya
melakukan pengamanan di Desa Mantaas dengan cara mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan
mediasi agar Terdakwa tidak menghalang-halangi pekerjaan pembangunan siring / jalan di Desa
Mantaas tersebut;
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi Maturidi (Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah), Saksi Lilik
Hadriyanto (Kapolsek Labuan Amas Utara) beserta anggota Polsek Labuan dan anggota Polres Hulu
Sungai Tengah tiba di Desa Mantaas para Saksi melihat banyak warga yang berdiri di depan Langgar
Darul Fallah yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa Mahyuni berjumlah
sekitar 100 (seratus) orang dan disekitaran rumah Terdakwa berjumlah sekitar puluhan orang, namun
para Saksi melihat situasi kondisi di Desa Mantaas masih aman dan kondusif karena tidak ada warga
yang berteriak atau membuat kerusuhan dengan membawa senjata tajam atau alat pemukul lainnya;
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi Maturidi (Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah), Saksi Lilik
Hadriyanto (Kapolsek Labuan Amas Utara) beserta anggota Polsek Labuan dan anggota Polres HULU
SUNGAI TENGAH tiba di rumah Terdakwa, Saksi Maturidi (Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah)
Dan Saksi Lilik Hadriyanto (Kapolsek Labuan Amas Utara) masuk kedalam rumah Terdakwa,
sedangkan Saksi Rajeb Hadi Sukma Dan Saksi I Putu Wahyu Satrio Kuncoro serta anggota kepolisian
lainnya berjaga di depan rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya ketika mediasi sedang dilaksanakan, Terdakwa mendengar perkataan dari warga
Desa Mantaas yang bernama Saksi WAHYU berkata “Bila handak berkelahi keluar”. mendengar
perkataan tersebut, Terdakwa emosi kemudian langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang
terletak di sela-sela kursi tamu rumah Terdakwa dengan tangan kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa
langsung cabutkan lepaskan parang tersebut dari kumpangnya selanjutnya Terdakwa berdiri mau
keluar melalui jendela yang terletak dibelakang tempat duduk Terdakwa. Melihat keadaaan seperti itu,
kemudian Saksi MATURIDI (Kabag Ops Polres hulu sungai tengah), Saksi Lilik Hadriyanto
(Kapolsek Labuan Amas Utara) beserta Saksi Rajeb langsung mengamankan Terdakwa dengan cara
memegang tangan dan tubuh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan ke Polres Hulu
Sungai Tengah;
- Bahwa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 55 (lima puluh lima) sentimeter,
lebar besi 5 (lima) sentimeter, panjang hulu 14 (emnpat belas) sentimeter, lengkap dengan
kumpangnya yang terbuat dari kayu warna merah maron dan Panjang kumpang 60 (Enam Puluh )
Sentimeter, lebar kompang 6 (enam) sentimeter tersebut Terdakwa letakkan disela-sela kursi ruang
tamu rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pagi sebelum diadakannya mediasi
dirumah Terdakwa. Yang mana sebelumnya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut
Terdakwa simpan dibawah karpet dibelakang kursi ruang tamu rumah Terdakwa;

- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan memindahkan senjata tajam jenis parang
tersebut adalah untuk jaga diri takut terjadi sesuatu hal karena saat itu akan di adakan mediasi dirumah
Terdakwa;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah pekerja serabutan dan kadang menjadi supir, sehingga 1
(satu) Bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 55 (lima puluh lima) sentimeter, lebar besi
5 (lima) sentimeter, panjang hulu 14 (emnpat belas) sentimeter, lengkap dengan kumpangnya yang
terbuat dari kayu warna merah maron dan panjang kumpang 60 (enam puluh ) sentimeter, lebar
kompang 6 (enam) sentimeter tersebut bukan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan
juga bukan merupakan benda pusaka

Pihak Dipublikasikan Ya