Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Brb | PT. BRI CABANG BARABAI (PERSERO) Tbk | 1.SURIANI 2.HAMNAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 000 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.580.747,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.580.747,- ( TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.979.456,- ( DUA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 6.601.291,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS SATU RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO. 00138 atas nama Suriani Bin Mukeran Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |