Petitum |
Mentapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon Heriyana Murdaya yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-100220223-0002 tanggal 13 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diganti dari Heriyana Murdaya menjadi Aisyah Humaira;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-100220223-0002 tanggal 13 Februari 2023 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |