Petitum |
Maka berdasarkan dalil uraian diatas, mohon kiranya Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan perbaikan nama orangtua laki laki, yang semula tertulis IMAM ADUL, yang seharusnya MANSYAH seperti yang tertulis baik pada KTP maupun Kartu Keluarga Pemohon, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-23122014-0028 atas nama RAMADANI :
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan nama orangtua laki-laki yang terdapat pada Akta Kelahiran anak tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
NAMUN apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |