Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Brb 1.Lucky Kresna Aji, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-362/O.3.15/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucky Kresna Aji, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat”.----------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sedang minum di warung teh di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bercerita kepada Terdakwa sambil menangis dan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Terdakwa saat itu “dipukuli siapa?” dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI menjawab “oleh berdua beranak Dardi lawan Dani” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, Dardi dan Dani) kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi ke rumah Terdakwa, saat di perjalanan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berkata kepada Terdakwa “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dinding rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyelipkan parang tersebut di pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Scoopy dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI membonceng menuju untuk ke rumah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan Saksi AHMAD RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang berbincang dengan  Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian berkata kepada Terdakwa “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor dan melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Terdakwa yang semula duduk di atas motor kemudian turun dari motor ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan jatuh terlentang, kemudian Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat terpeleset rumput yang licin kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menangkis menggunakan tangan kanan, lalu Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga menebaskan parangnya ke arah belakang badan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI terlepas dari genggaman tangan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dan pergi menuju ke rumah keluarga Terdakwa;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, sehingga Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kepala, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.
    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta dengan sengaja melukai berat orang lain”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sedang minum di warung teh di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bercerita kepada Terdakwa sambil menangis dan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Terdakwa saat itu “dipukuli siapa?” dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI menjawab “oleh berdua beranak Dardi lawan Dani” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, Dardi dan Dani) kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi ke rumah Terdakwa, saat di perjalanan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berkata kepada Terdakwa “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dinding rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyelipkan parang tersebut di pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Scoopy dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI membonceng menuju untuk ke rumah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan Saksi AHMAD RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang berbincang dengan  Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian berkata kepada Terdakwa “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor dan melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Terdakwa yang semula duduk di atas motor kemudian turun dari motor ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan jatuh terlentang, kemudian Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat terpeleset rumput yang licin kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menangkis menggunakan tangan kanan, lalu Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga menebaskan parangnya ke arah belakang badan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI terlepas dari genggaman tangan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dan pergi menuju ke rumah keluarga Terdakwa;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, sehingga Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kepala, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.
    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

------ Bahwa Terdakwa DAHLIANSYAH Alias DADALI Bin MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Bina Banua Desa Ilung Tengah RT 005 RW 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta melakukan percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.---------------------------------------------------------------------------------

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sedang minum di warung teh di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI (yang dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI bercerita kepada Terdakwa sambil menangis dan berkata “Dal ulun dipukuli” (Dal saya dipukul) dan dijawab oleh Terdakwa saat itu “dipukuli siapa?” dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI menjawab “oleh berdua beranak Dardi lawan Dani” (dipukul oleh dua orang, ayah dan anak, Dardi dan Dani) kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi ke rumah Terdakwa, saat di perjalanan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berkata kepada Terdakwa “Aku sudah bawa parang”, sesampainya di rumah Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dinding rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyelipkan parang tersebut di pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Scoopy dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI membonceng menuju untuk ke rumah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan Saksi AHMAD RAMADANI Alias DANI Bin DARDIANSYAH;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Bina Banua RT 005 RW 003 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan umum, Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI melihat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sedang berbincang dengan  Saksi PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN di dekat warung, kemudian berkata kepada Terdakwa “itu orangnya, itu orangnya”, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor dan melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI sambil mencabut parang dengan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berkata “napa ini? napa ini?” (ada apa ini? ada apa ini?) dan Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS menyuruh Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menghindari dengan berteriak “bukah dar, bukah dar” (lari dar, lari dar) kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berlari menghindar, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI mengejar Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan menebaskan parang ke arah tangan sebelah kiri Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI hingga mengakibatkan luka, kemudian Terdakwa yang semula duduk di atas motor kemudian turun dari motor ikut menghadang dan menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI berhasil menghindar dan jatuh terlentang, kemudian Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga terjatuh di dekat Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI akibat terpeleset rumput yang licin kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI segera bangun sambil menebaskan parangnya ke arah Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI menangkis menggunakan tangan kanan, lalu Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI berdiri dan menebaskan parangnya ke arah kepala Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI membalikkan badannya dengan posisi tengkurap, dan Terdakwa menebaskan parangnya ke arah punggung Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga menebaskan parangnya ke arah belakang badan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI kembali menebaskan parangnya ke arah tangan kiri dan tangan kanan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang jumlahnya tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ABDUL WAHID Alias INJOI Bin IDRIS dengan membawa 1 (satu) bilah balok kayu panjang untuk menghentikan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan balok kayu ke arah Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa sambil berteriak “ampih, ampih, keluarga, keluarga,” (berhenti, berhenti, keluarga, keluarga), dan mengenai parang yang dipegang oleh Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI terlepas dari genggaman tangan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI dan Terdakwa berhenti menebas Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI yang sudah tidak bergerak dan tidak berdaya yang tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah, dan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI meninggalkan Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dan pergi menuju ke rumah keluarga Terdakwa;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Polsek Batang Alai Utara dan Anggota Sat Reskrim Polres HST pada saat olah tempat kejadian perkara, telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa kompang dengan panjang besi 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter dan lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AFIF Bin ABDURRAHMAN beserta Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Anggota Polsek Batang Alai Utara pada saat mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebar besi 3 (tiga) sentimeter milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6163 EAN milik Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI untuk mencari Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIDNOR Alias SAID Bin MISRANI yang menebaskan parang secara bersama-sama kepada Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI, sehingga Saksi Korban DARDIANSYAH Alias DARDI Bin AINI mengalami luka-luka di bagian Kepala, tangan, wajah dan punggung belakang dan harus menjalani operasi jahit terhadap luka tersebut dan harus menjalani perawatan di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. KH.370/155/Katib/2023 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 26 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 November 2023 pukul 18.30 WITA terhadap seseorang atas nama Dardiansyah, dengan hasil sebagai berikut:
  • Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar.
  • Pemeriksaan Fisik :
    • Kepala :
  • Terdapat luka terbuka tak beraturan pada telinga kiri ukuran lima kali delapan sentimeter;
  • Terdapat luka terbuka pada kepala ukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali sepuluh sentimeter dengan dasar otot.
    • Punggung :
  • Terdapat luka terbuka dengan tepi tajam dan tepi yang rata ukuran dua puluh sentimeter kali delapan sentimeter, lima belas sentimeter kali delapan sentimeter dasar otot, dua puluh dua sentimeter kali lima sentimeter dasar otot dan tujuh belas sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak.
    • Anggota gerak atas Kanan :
  • Luka terbuka di lengan atas ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Luka Terbuka pada jari ke empat ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar tulang.
    • Anggota gerak atas Kiri :
  • Terdapat luka terbuka pada siku ukuran delapan sentimeter kali delapan sentimeter tampak tulang siku dari luar;
  • Terdapat luka terbuka ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar lemak;
  • Terdapat luka robek tak beraturan ukuran dua belas kali sepuluh sentimeter dengan dasar tulang dan tendon lengan kiri tampak terpotong;
  • Tampak ujung telunjuk tangan kiri hampir terputus;
  • Tampak luka terbuka satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada jari ketiga tangan kiri;
  • Tampak luka terbuka pada jari ke empat tangan kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Pemeriksaan Penunjang:
  • Ronsen tangan kanan      : tampak patah tulang jari ke empat;
  • Ronsen tangan kiri         : tampak patah tulang jari ke dua dan jari ke empat;
  • Ronsen siku kiri             : patah tulang siku kiri.
  • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia tiga puluh delapan tahun;
  2. Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya banyak luka terbuka hingga mengeluarkan banyak darah, serta didapatkan beberapa bagian tubuh mengalami patah tulang;
  3. Dari kondisi di atas merupakan cidera berat karena merupakan kondisi mengancam nyawa akibat dari perdarahan yang banyak.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jis. Pasal 53 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya