Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
SYAHRIL HIDAYAT Alias SYAHRIL Bin MURSANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-969/O.3.15/Enz.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL HIDAYAT Alias SYAHRIL Bin MURSANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------"Bahwa Terdakwa SYAHRIL HIDAYAT Alias SYAHRIL Bin MURSANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.24 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, di Jalan Keramat Manjang RT. 008 RW. 003 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri  Barabai,  mengambil  barang  sesuatu,  yang  seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain : -------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.20 WITA saat Terdakwa selesai beristirahat sehabis perjalanan pulang dari Banjarmasin, kemudian Terdakwa berjalan dan saat itu melihat sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6350

LBP, Nomor Rangka: MH1JM3112JK516992 dan Nomor Mesin: JM31E1517160 dengan kondisi kunci kontak masih terpasang berada di halaman UPIN-IPIN CELL yang beralamat di Jalan Keramat Manjang RT.008 RW.003 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan

 

cara  mendorongnya  hingga  sejauh  5  (lima)  meter,  setelah  itu  Terdakwa  menyalakan  sepeda motor tersebut dengan cara menstarter  dan mengendarai  menuju  Jalan  Umum  Kecamatan  Jaro Kabupaten  Tabalong,  di  waktu  yang  sama Terdakwa juga mengambil Handphone VIVO 91C warna hitam milik Saksi HELDAYATI AULIA Alias HELDA Binti APRIYANTO yang berada di dashboard sepeda motor dan memasukkannya ke dalam tas ransel warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa;

-   Bahwa pemilik sah sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA

 

6350 LBP, Nomor Rangka: MH1JM3112JK516992 dan Nomor Mesin: JM31E1517160 adalah Saksi Korban HASBIALLAH ADHA RIFANI Alias Hasbi Bin ABDUL BASIT yang pada saat kejadian motor tersebut sedang dipinjam oleh Saksi HELDA kemudian pada saat Saksi HELDA telah melakukan tarik tunai di UPIN-IPIN CELL dan akan mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6350 LBP, Nomor Rangka: MH1JM3112JK516992 dan Nomor Mesin: JM31E1517160 tersebut sudah tidak ada lagi di halaman UPIN-IPIN CELL;

-   Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi Korban HASBI berupa 1 (satu) sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6350 LBP, Nomor Rangka : MH1JM3112JK516992 dan Nomor Mesin : JM31E1517160 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban HASBI maupun Saksi HELDA serta perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk VIVO 91C warna hitam di dashboard sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi HELDA;

-   Bahwa   akibat   perbuatan   Terdakwa,   Saksi   Korban   HASBI   mengalami   kerugian   sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi HELDA mengalami kerugian sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah).”

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya