Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD FAUZAN Allias UJI Bin H. ARIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1169 /O.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZAN Allias UJI Bin H. ARIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Bin H. ARIDI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, di Jalan Brigjend H Hasan Baseri RT.012 RW.004 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa membeli sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi M. Rosyadi Alias Idiw Bin Syahman, yang mana Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar mandi/ WC rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa yang sedang santai di rumah, Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di depan kamar mandi/ WC di rumah Terdakwa yang di dalam kantong plastik tersebut berisi 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu dimasukkan dalam 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang dimasukkan lagi pada 1 (satu) buah kotak rokok merek SM Ice Menthol warna hijau, dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana berkomunikasi dengan Saksi M. Rosyadi untuk membeli Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi M. Rosyadi hampir setiap hari, dengan harga tiap pembelian berkisar antara harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi M. Rosyadi adalah dengan menghubungi Saksi M. Rosyadi terlebih dahulu untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, dan apabila Saksi M. Rosyadi mempunyai Narkotika jenis sabu, maka Terdakwa akan memesan Narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Rosyadi, kemudian Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi akan menentukan tempat bertemu untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, dan apabila Narkotika jenis sabu milik Saksi M. Rosyadi sedang kosong maka Terdakwa meminta kepada Saksi M. Rosyadi untuk mengabari Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu sudah tersedia lagi;
  • Bahwa cara Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu adalah dengan cara Saksi M. Rosyadi yang mengantarkan sabu pesanan Terdakwa ke rumah Terdakwa, atau apabila Terdakwa akan mengambil Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, maka Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi bersepakat bertemu di depan SDN Banua Asam;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0138 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Bin H. ARIDI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, di Jalan Brigjend H Hasan Baseri RT 012 RW 004 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa membeli sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi M. Rosyadi Alias Idiw Bin Syahman, yang mana Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar mandi/ WC rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa yang sedang santai di rumah, Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di depan kamar mandi/ WC di rumah Terdakwa yang di dalam kantong plastik tersebut berisi 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu dimasukkan dalam 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang dimasukkan lagi pada 1 (satu) buah kotak rokok merek SM Ice Menthol warna hijau, dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana berkomunikasi dengan Saksi M. Rosyadi untuk membeli Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi M. Rosyadi hampir setiap hari, dengan harga tiap pembelian berkisar antara harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi M. Rosyadi adalah dengan menghubungi Saksi M. Rosyadi terlebih dahulu untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, dan apabila Saksi M. Rosyadi mempunyai Narkotika jenis sabu, maka Terdakwa akan memesan Narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Rosyadi, kemudian Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi akan menentukan tempat bertemu untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, dan apabila Narkotika jenis sabu milik Saksi M. Rosyadi sedang kosong maka Terdakwa meminta kepada Saksi M. Rosyadi untuk mengabari Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu sudah tersedia lagi;
  • Bahwa cara Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu adalah dengan cara Saksi M. Rosyadi yang mengantarkan sabu pesanan Terdakwa ke rumah Terdakwa, atau apabila Terdakwa akan mengambil Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, maka Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi bersepakat bertemu di depan SDN Banua Asam;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0138 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Bin H. ARIDI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, di Jalan Brigjend H Hasan Baseri RT 012 RW 004 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa membeli sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi M. Rosyadi Alias Idiw Bin Syahman, yang mana Terdakwa dan Saksi M. Rosyadi melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar mandi/ WC rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet yang terbuat dari kaca warna bening lalu dipasangkan pada alat hisab bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih sebagai alat hisapnya, setelah semuanya sudah dalam keadaan terpasang dan terhubung maka pipet yang terbuat dari kaca warna bening dibakar dengan api yang kecil menggunakan korek gas warna kuning, setelah keluar asap di dalam Bong tersebut lalu Terdakwa menghisap asap tersebut melalui sedotan yang sudah terhubung dengan Bong secara berulang-ulang, sampai Narkotika jenis sabu tersbut habis, kemudian sekira pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa yang sedang santai di rumah, Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di depan kamar mandi/ WC di rumah Terdakwa yang di dalam kantong plastik tersebut berisi 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu dimasukkan dalam 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang dimasukkan lagi pada 1 (satu) buah kotak rokok merek SM Ice Menthol warna hijau, dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana berkomunikasi dengan Saksi M. Rosyadi untuk membeli Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0138 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., dengan hasil pengujian pemerian/ organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca, contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine RSUD H. Damanhuri Barabai Nomor 042/II/LAB/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Faizah Yunianti, Sp. PK telah memeriksa Terdakwa Muhammad Fauzan Alias Uji Bin H. Aridi pada tanggal 09 Februari 2024 dengan hasil Methamphetamine Positif;
  • Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Assesmen atas nama Terdakwa Muhammad Fauzan Alias Uji Bin H. Aridi Nomor: R/04/V/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 30 Mei 2024, dengan hasil assesmen, Tim Assesmen Terpadu berkesimpulan Bahwa Terdakwa Muhammad Fauzan Alias Uji Bin H. Aridi adalah seorang pecandu Narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan setiap hari dan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahguna Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya