Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Brb MUHAMMAD RUDIANSYAH Als HARUN Bin M. AINI KEPALA KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RUDIANSYAH Als HARUN Bin M. AINI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP SAPARYANTO, SHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
2AKP ARIS MUNANDAR, SH, MAKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
3BRIPKA AKHMAD JUNAIDI, SHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
4BRIPKA Dr. SUBROTO R, SH, MHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
5BRIGADIR PRISTIANDI K.W, SHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KEPOLISIAN RESORT HULU SUNGAI TENGAH
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti-bukti baik bukti surat-surat ataupun keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan ini;

3. Menytakan Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh Termohon yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/35/III/2015/KALSEL/RES HST tanggal 24 Maret 2015 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan aqou tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas perkara yang melibatkan Pemohon;

8. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

SUBSIDAIR :

APABILA HAKIM PRAPERADILAN BERPENDAPAT LAIN, maka dalam Peradilan yang baik Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya