Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
NORHIDAYAT Alias DAYAT Bin MAWARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-854/O.3.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Alias DAYAT Bin MAWARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Bahwa Terdakwa NORHIDAYAT Alias DAYAT Bin MAWARDI (Alm) pada hari Rabu Tanggal 06 April 2024  pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Banua Rantau  Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Belakang warung malam) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan ,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seseuatu senjata, pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ”. Perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2023 sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa menuju kerumah sepupu Terdakwa bernama Sdra. YANSAH untuk mengajak Sdra. YANSAH minum alkohol dengan  mengendarai sepeda motor Jenis Honda CB 150 R warna Merah Hitam milik Terdakwa dan sebelumnya Terdakwa  telah menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 16 (enam belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, panjang kompang 17,5 (tujuh belas koma lima) cm dan lebar kompang 4 (empat) cm yang berada didalam jok sepeda motor tersebut, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri karena takut diganggu orang lain, selanjutnya setelah bertemu dengan Sdra. YANSAH dan minum-minuman beralkohol, Terdakwa bersama dengan Sdra. YANSAH pergi menuju ke rumah RISWAN setibanya di rumah Sdra. RISWAN, tidak lama kemudian datang Saksi MUHAMMAD RIADI, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdra. YANSAH dan Saksi MUHAMMAD RIADI pergi ke warung yang berada di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor Jenis Honda CB 150 R warna Merah Hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIADI dan Sdra. YANSAH sekitar pukul 01.00 WITA berpindah tempat ke warung malam yang berada di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setibanya di warung malam tersebut Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIADI dan Sdra.YANSAH langsung duduk meminum kopi setelah memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa di depan warung, tidak berselang lama Terdakwa melihat mobil patroli polisi dari Polres Hulu Sungai Tengah melintas di depan warung malam yang disinggahi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mendekati sepeda motor Terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada di jok motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut ke arah belakang warung dan membuang senjata tajam tersebut di belakang warung,  selanjutnya beberapa saat setelah Terdakwa berjalan sekitar 2 (dua) meter dari tempat Terdakwa membuang senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut, Terdakwa diperiksa oleh Petugas Kepolisian dan pada saat itu juga petugas kepolisian menemukan senjata tajam jenis penusuk yang dibuang oleh Terdakwa di belakang warung,  kemudian Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah milik Terdakwa setelah Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut;
  • Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai tukang parkir sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 16 (enam belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm, lebar hulu 3 (tiga) cm, panjang kompang 17,5 (tujuh belas koma lima) cm dan lebar kompang 4 (empat) cm bukan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya