Petitum |
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebesar Rp. 61.000.000,. ( enam puluh satu juta rupiah ) setelah putusan ini di beritahukan.
- Menyatakan sah dan berharga Surat-surat serta Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas tanah yang terletak di Desa Kias RT.008 RW.003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ukuran panjang 16 Dapa dan lebar 6 Dapa, dengan batas batas sebelah timur dengan tanah tabrani, sebelah barat dengan tanah sarkawi, sebelah utara dengan tanah Pajriansyah dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Umum Desa Kias.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Barabai Cq. Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |