Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BARABAI 1.MUHAMMAD HASBI
2.NURALIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HASBI
2NURALIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.703.048,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.703.048,- ( LIMA  PULUH  TUJUH  JUTA TUJUH RATUS  TIGA  RIBU   EMPAT PULUH  DELAPAN),   yang  terdiri dari pokok sebesar  Rp. 40.550.549,- (  EMPAT PULUH  JUTA  LIMA   RATUS   LIMA   PULUH   RIBU   LIMA   RATUS  EMPAT  PULUH   SEMBILAN)  ditambah bunga sebesar  17.152.499,- (  TUJUH  BELAS JUTA  SERATUS LIMA  PULUH   DUA  RIBU   EMPAT RATUS  SEMBILAN PULUH  SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh Para  Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor  Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPF/ SPORADIK No 46/102/SP-DB/2020 atas nama  MUHAMMAD HASBI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak