Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai 1.AKHMAD YANI
2.SITI FATIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD YANI
2SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.644.589,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok  + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.644.589,·  ( DUA  RATUS TIGA PUWH SATU )UTA ENAM  RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PUWH SEMBILAN),    yang terdiri dari  pokok sebesar  Rp. 214.587.560,-  (   DUA RATUS EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN  PUWH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH)  ditambah bunga sebesar 17.057.029,- ( TUJUH BELAS )UTA LIMA PUWH TUJUH  RIBU  DUA  PUWH  SEMBILAN).  ditambah  pinalty sebesar  Rp. -.- (-),  selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari  kalender sejak putusan  dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya   (pokok   +  bunga  + pinalty)   secara  sukarela  kepada  Penggugat.  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
  4. Menghukurn Tergugat untuk mernbayar blaya perkara yang tirnbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  dalam perkara ini yang diletakan atas :  a. Tanah dan rumah tinggal  yang terletak di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas SelatanRt.006/003 Barabai Kabupaten  Hulu  Sungai Tengah.  Berdasarkan SHM No.00211  tanggal 02 Desember 2013 an. Ahmad Yani bin Haji Syahrun.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak