Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Barabai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 13-06-2004 telah meninggal dunia seorang Nenek bernama Hj.Ngadinem karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Hj.Ngadinem tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|