Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Brb FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat 8mei2024
Pemohon
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan perbaikan yang terdapat pada Akta Kelahiran anak diatas Nomor : 6307-LT-18092013-0017, YANG semula menuliskan anak kedua, Perempuan dari Ibu Mega, yang MENJADI Anak kesatu, Perempuan dari Ibu Fatimah:
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan Akta Kelahiran anak diatas Nomor : 6307-LT-18092013-0017, YANG semula menuliskan anak kedua, Perempuan dari Ibu Mega, yang MENJADI Anak kesatu, Perempuan dari Ibu Fatimah seperti pada poin 2 tersebut diatas dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak