Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Brb 1.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
WAHYU Bin SARIPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-543/O.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Bin SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------------Bahwa Terdakwa WAHYU Bin SARIPUDIN, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di simpang 3 (tiga) Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah melakukan suatu tindak pidana “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.--------------------------------------------------------

Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menerima kiriman foto sepeda motor melalui aplikasi Whatsapp yang dikirimkan oleh Irin (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085849954172 kepada Saksi Basni Alias Ibas dengan nomor 085750767592, maksud Terdakwa adalah menawarkan disertai mengirimkan / meneruskan foto kepada Saksi Basni Alias Ibas berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi, nomor rangka: MH1JM111XJK732836, dan nomor mesin : JM11E1714767 dengan ciri-ciri yaitu memiliki list stiker warna merah yang bertulisan Bridgestone berada di velg depan dan belakang, grif stang kiri dan kanan berwarna merah, tutup tabung angin berwarna carbon, dan body depan sebelah kanan pecah, Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dalam pesan melalui aplikasi Whatsapp tersebut Saksi Basni Alias Ibas telah menanyakan surat-surat sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “Jong” (tidak ada surat kepemilikan kendaraan bermotor) kemudian Saksi Basni Alias Ibas memposting foto sepeda motor tersebut di akun facebook milik Saksi Basni Alias Ibas atas nama AKANG RIDHO untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hasmi Fadilah melalui akun facebook atas nama HASMI FADILAH melakukan penawaran hingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor honda beat tersebut antara Saksi Basni Alias Ibas dengan Saksi Hasmi Fadilah dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian Saksi Basni Alias Ibas meminta Terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut bertransaksi di simpang 3 (tiga) Pajukungan;
  • Bahwa kemudian Irin (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di rumah teman dari Irin (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa berangkat mengambil sepeda motor tersebut di rumah teman dari Irin (Daftar Pencarian Orang) di Desa Cabai Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mengantarkan ke simpang 3 (tiga) Pajukungan bersama Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba di Simpang 3 (tiga) Pajukungan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih bersama Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria F, lalu Terdakwa, Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri dan Saksi Basni Alias Ibas diamankan oleh Saksi Al Fajri Humaidi dan Anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa menduga sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut adalah sepeda motor hasil curian karena saat Irin (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menjualkan, tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan kendaraan bermotor dan juga kunci kontak sudah rusak, serta sepengetahuan Terdakwa harga bekas sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut masih sekitar harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun Terdakwa jual dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Basni Alias Ibas;
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) dari Irin (Daftar Pencarian Orang) setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Basni Alias Ibas sepakat apabila sepeda motor Honda beat warna merah putih tersebut laku terjual Saksi Basni Alias Ibas akan memberi upah kepada Terdakwa sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi, nomor rangka : MH1JM111XJK732836, dan nomor mesin : JM11E1714767 dengan ciri-ciri yaitu memiliki list stiker warna merah yang bertulisan Bridgestone berada di velg depan dan belakang, grif stang kiri dan kanan berwarna merah, tutup tabung angin berwarna carbon, dan body depan sebelah kanan pecah, adalah milik Saksi Rina Agustina yang hilang dicuri, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES HULU SUNGAI TENGAH/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 14 Januari 2024.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------------Bahwa Terdakwa WAHYU Bin SARIPUDIN, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Simpang 3 (tiga) Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah melakukan suatu tindak pidana “barang siapa mengambil keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.---------

Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menerima kiriman foto sepeda motor melalui aplikasi Whatsapp yang dikirimkan oleh Irin (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085849954172 kepada Saksi Basni Alias Ibas dengan nomor 085750767592, maksud Terdakwa adalah menawarkan disertai mengirimkan / meneruskan foto kepada Saksi Basni Alias Ibas berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi, nomor rangka : MH1JM111XJK732836, dan nomor mesin : JM11E1714767 dengan ciri-ciri yaitu memiliki list stiker warna merah yang bertulisan Bridgestone berada di velg depan dan belakang, grif stang kiri dan kanan berwarna merah, tutup tabung angin berwarna carbon, dan body depan sebelah kanan pecah, Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dalam pesan melalui aplikasi Whatsapp tersebut Saksi Basni Alias Ibas telah menanyakan surat-surat sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “Jong” (tidak ada surat kepemilikan kendaraan bermotor) kemudian Saksi Basni Alias Ibas memposting foto sepeda motor tersebut di akun facebook milik Saksi Basni Alias Ibas atas nama AKANG RIDHO untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hasmi Fadilah melalui akun facebook atas nama HASMI FADILAH melakukan penawaran hingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor honda beat tersebut antara Saksi Basni Alias Ibas dengan Saksi Hasmi Fadilah dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian Saksi Basni Alias Ibas meminta Terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut bertransaksi di simpang 3 (tiga) Pajukungan;
  • Bahwa kemudian Irin (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di rumah teman dari Irin (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa berangkat mengambil sepeda motor tersebut di rumah teman dari Irin (Daftar Pencarian Orang) di Desa Cabai Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mengantarkan ke Simpang 3 (tiga) Pajukungan bersama Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba di simpang 3 (tiga) Pajukungan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih bersama Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria F, lalu Terdakwa, Saksi Muhammad Ramli Alias Lambri dan Saksi Basni Alias Ibas diamankan oleh Saksi Al Fajri Humaidi dan Anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa menduga sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut adalah sepeda motor hasil curian karena saat Irin (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menjualkan, tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan kendaraan bermotor dan juga kunci kontak sudah rusak, serta sepengetahuan Terdakwa harga bekas sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut masih sekitar harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun Terdakwa jual dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Basni Alias Ibas;
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) dari Irin (Daftar Pencarian Orang) setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Basni Alias Ibas sepakat apabila sepeda motor Honda beat warna merah putih tersebut laku terjual Saksi Basni Alias Ibas akan memberi upah kepada Terdakwa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi, nomor rangka : MH1JM111XJK732836, dan nomor mesinn : JM11E1714767 dengan ciri-ciri yaitu memiliki list stiker warna merah yang bertulisan Bridgestone berada di velg depan dan belakang, grif stang kiri dan kanan berwarna merah, tutup tabung angin berwarna carbon, dan body depan sebelah kanan pecah, adalah milik Saksi Rina Agustina yang hilang dicuri, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES HULU SUNGAI TENGAH/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 14 Januari 2024.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 2 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya