Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Brb 1.Akhmad Rojuli
2.Risnawati
1.Masnaeta Rizki
2.Indra Halim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat 29 Juni 2022
Penggugat
NoNama
1Akhmad Rojuli
2Risnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matrosul, SHAkhmad Rojuli
2Matrosul, SHRisnawati
Tergugat
NoNama
1Masnaeta Rizki
2Indra Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Masitah
2Ahmad Sarbaini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 52.500.000,00
Petitum

Memutuskan :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II seluruhnya, baik materiil dan immaterial;
    1. Kerugian Materiil : Bahwa jumlah kerugian materiil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 52.500.000,-(Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    2. Kerugian Immateril : Sehingga jika ditotal kerugian immateriil PARA PENGGUGAT sebesar Rp.43.750.000,-(Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

Sehingga jumlah kerugian materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT sebesar Rp.96.250.000,-(Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan sebuah rumah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, RT.004, RW. 002, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Prov. Kalimantan Selatan, milik TURUT TERGUGAT I (Orang Tua TERGUGAT I), dan sebuah rumah yang terletak di Komp. Citra Hutama, RT.05, RW.02, Kel. Mabu’un, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, milik TURUT TERGUGAT II (Orang Tua TERGUGAT II);
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah);
  3. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voojar);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II patut dan adil dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak