Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAYAT Alias HAYAT Bin H. LAMBRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saudara ASUL di Desa Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan ojek dari Desa Sungai Buluh, sesampainya di rumah Saudara ASUL, Terdakwa langsung menemui Saudara ASUL untuk membeli obat tablet warna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian Saudara ASUL menyerahkan obat tersebut sesuai jumlah pesanan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang atas pembelian tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara ASUL, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumahnya yang berada di Desa Rantau Bujur, RT.003, RW.000, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan ojek, selanjutnya pada saat Terdakwa tiba di Desa Sungai Buluh Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang dengan berjalan kaki, kemudian sekira pukul 11.00 WITA di Jalan sekitar Sungai Buluh Terdakwa bertemu dengan Saudara JIDI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara JIDI bahwa Terdakwa memiliki obat tablet warna putih, selanjutnya Saudara JIDI mengatakan bahwa ingin membeli sejumlah 10 (sepuluh) butir dan bertanya berapa harganya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa harganya adalah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), namun pada saat itu Saudara JIDI hanya mempunyai uang sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujui dan langsung menyerahkan obat tersebut kepada Saudara JIDI serta Saudara JIDI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumahnya;
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait Terdakwa yang menguasai dan mengedarkan obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol, kemudian Saksi ARDHIANSYAH BUDHI PRASETYO bin H. SUMADI dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA, S.H. bin ALFIANSYAH bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WITA Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Terdakwa di Desa Sungai Buluh Rt.005 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah rumah, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menemukan 3 (tiga) plastik klip warna bening yang didalamnya masing-masing berisikan 10 (sepuluh) obat tablet warna putih dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) butir obat tablet warna putih di kantong celana Terdakwa sebelah kanan bagian depan, serta uang tunai hasil berjualan obat tablet warna putih tersebut senilai Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa sebelah kiri, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Karisoprodol adalah untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi dan untuk diedarkan Kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab : 04364/NNF/2025 tanggal 20 bulan Mei Tahun 2025, dengan hasil terhadap barang bukti yang dilakukan pemeriksaan laboratorium adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0546, tanggal 21 Agustus 2025 terhadap obat tablet warna putih yang diuji mengandung karisoprodol dengan kadar 178,71 (seratus tujuh puluh delapan koma tujuh satu) mg/tablet serta berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, S. Farm., Apt., M. Pharm selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 36 (tiga puluh enam) butir seberat 6, 4336 (enam koma empat tiga tiga enam) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAYAT Alias HAYAT Bin H. LAMBRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Buluh Rt.005 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait Terdakwa yang menguasai dan mengedarkan obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol, kemudian Saksi ARDHIANSYAH BUDHI PRASETYO bin H. SUMADI dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA, S.H. bin ALFIANSYAH bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WITA Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Terdakwa di Desa Sungai Buluh Rt.005 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah rumah, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menemukan 3 (tiga) plastik klip warna bening yang didalamnya masing-masing berisikan 10 (sepuluh) obat tablet warna putih dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) butir obat tablet warna putih di kantong celana Terdakwa sebelah kanan bagian depan, serta uang tunai hasil berjualan obat tablet warna putih tersebut senilai Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa sebelah kiri, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
- Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) plastik klip warna bening yang didalamnya masing-masing berisikan 10 (sepuluh) obat tablet warna putih dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) butir obat tablet warna putih merupakan Narkotika jenis Karisoprodol yang Terdakwa dapat dari Saudara ASUL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA di Desa Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Karisoprodol adalah untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi dan untuk diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab : 04364/NNF/2025 tanggal 20 bulan Mei Tahun 2025, dengan hasil terhadap barang bukti yang dilakukan pemeriksaan laboratorium adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0546, tanggal 21 Agustus 2025 terhadap obat tablet warna putih yang diuji mengandung karisoprodol dengan kadar 178,71 (seratus tujuh puluh delapan koma tujuh satu) mg/tablet serta berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, S. Farm., Apt., M. Pharm selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 36 (tiga puluh enam) butir seberat 6, 4336 (enam koma empat tiga tiga enam) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |