Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
4.Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia Terdakwa MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm), pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Wawai RT 002 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di Warung Teh Milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm)), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Indra Maulana Akbar Bin Ali dan Saksi Zulkifli Ardianto Bin Syahlan mengamankan Terdakwa dan Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 pukul 22.00 WITA di Warung Teh Milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) yang beralamat di Desa Wawai RT 002 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Gold milik Terdakwa, 19 (sembulan belas) lembar uang tunai kertas dengan jumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari:
  1. 1 (satu) lembar uang tunai kertas Rp50.000,00 (lima pulun ribu rupiah);
  2. 1 (satu) lembar uang tunai kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  3. 6 (enam) lembar uang tunai kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  4. 5 (lima) lembar uang tunai kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
  5. 5 (lima) lembar uang tunai kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  6. 1 (satu lembar uang tunai kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah);

yang mana uang tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan uang modal untuk judi togel online dan uang hasil pembelian nomor judi togel online dari para pemasang, 1 (satu) buah Dompet warna cokelat milik Terdakwa, 1 lembar sobekan kertas rokok yang berisikan pesanan angka nomor judi togel online milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm), dan 1 lembar sobekan kertas rokok yang berisikan pesanan angka judi togel online milik A’as (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa ketika diamankan, Terdakwa telah menerima pesanan angka nomor judi togel online dari Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) dengan rincian 54,58,04,08,74,78,45,85,40,80,47,87 dalam putaran 2 (dua) angka dan memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dari A’as (DPO) dengan rincian 65,60,56,06,40,04,80,08 dalam putaran 2 (dua) angka dan memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Abui (DPO) dengan rincian yang tidak dapat diingat lagi dan memberikan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa menjual angka judi togel online adalah biasanya Terdakwa menunggu para pemasang di Warung Teh Milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) yang beralamat di Desa Wawai RT 002 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian para pemasang datang dan menulis angka nomor judi togel online di atas kertas kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu membayar secara tunai kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah angka nomor judi togel online yang hendak dipasang, kemudian angka nomor judi togel online dari pemasang tersebut Terdakwa masukkan ke situs judi togel online SERVELTOGEL melalui akun judi togel online yang sebelumnya telah dibuat dan dimiliki oleh Terdakwa Bernama KOLAMIWAK dengan kata sandi iwaknila;
  • Bahwa cara Terdakwa mendepositokan sejumlah uang ke situs judi togel online adalah Terdakwa membuka situs judi togel online SERVERTOGEL dan masuk ke akum milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu tupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening bandar judi togel online yang selalu berubah-ubah nama dan nomor rekeningnya setiap hari melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor Handphone 081348189497, setelah uang depossito masuk, Terdakwa langsung memasukkan angka judi togel online para pemasang yang memasang angka judi togel online kepada Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para pemasang angka judi togel online adalah apabila pasangan angka judi togel online dalam putaran 2 (dua) angka dengan harga Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang dipasang kepada Terdakwa tembus, bandar situs judi togel online akan memberikan uang sejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada para pemasang sedangkan sisa uang kemenangan sejumlah Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa, selain itu terkadang Terdakwa juga akan mendapatkan bonus dari para pemasang yang angka judi togel online yang dipasang kepada Terdakwa tembus yang jumlahnya berbeda-beda karena Terdakwa tidak mematok jumlah bonus uang kemenangan yang harus diberikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk putaran 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka Terdakwa tidak mengetahuinya karena belum pernah ada angka judi togel online dari para pemasang yang memasang angka kepada Terdakwa yang tembus dalam putaran tersebut;
  • Bahwa sifat dari permainan judi togel online yang dijual dan dimainkan Terdakwa adalah untung-untungan atau tidak pasti menang dan Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan 2 (dua) minggu menjual dan bermain judi togel online dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, lalu apabila Terdakwa mendapatkan keuntungan, Terdakwa menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penjualan angka nomor judi togel online dan melakukan permainan nomor judi togel online tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

Bahwa ia Terdakwa MUSLINI Alias GELATIK Bin ARDI (Alm), pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Wawai RT 002 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di Warung Teh Milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm)), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Saksi Indra Maulana Akbar Bin Ali dan Saksi Zulkifli Ardianto Bin Syahlan mengamankan Terdakwa dan Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 pukul 22.00 WITA di Warung Teh Milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) yang beralamat di Desa Wawai RT 002 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Gold milik Terdakwa, 19 (sembulan belas) lembar uang tunai kertas dengan jumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari:
  1. 1 (satu) lembar uang tunai kertas Rp50.000,00 (lima pulun ribu rupiah);
  2. 1 (satu) lembar uang tunai kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  3. 6 (enam) lembar uang tunai kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  4. 5 (lima) lembar uang tunai kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
  5. 5 (lima) lembar uang tunai kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  6. 1 (satu lembar uang tunai kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah);

yang mana uang tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan uang modal untuk judi togel online dan uang hasil pembelian nomor judi togel online dari para pemasang, 1 (satu) buah Dompet warna cokelat milik Terdakwa, 1 lembar sobekan kertas rokok yang berisikan pesanan angka nomor judi togel online milik Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm), dan 1 lembar sobekan kertas rokok yang berisikan pesanan angka judi togel online milik A’as (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa ketika diamankan, Terdakwa telah menerima pesanan angka nomor judi togel online dari Saksi Mahliani Alias Nyai Bin Mursani (Alm) dengan rincian 54,58,04,08,74,78,45,85,40,80,47,87 dalam putaran 2 (dua) angka dan memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dari A’as (DPO) dengan rincian 65,60,56,06,40,04,80,08 dalam putaran 2 (dua) angka dan memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Abui (DPO) dengan rincian yang tidak dapat diingat lagi dan memberikan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa mendepositokan sejumlah uang ke situs judi togel online adalah Terdakwa membuka situs judi togel online SERVERTOGEL dan masuk ke akum milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu tupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening bandar judi togel online yang selalu berubah-ubah nama dan nomor rekeningnya setiap hari melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor Handphone 081348189497, setelah uang depossito masuk, Terdakwa langsung memasukkan angka judi togel online para pemasang yang memasang angka judi togel online kepada Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh para pemasang angka judi togel online adalah apabila pasangan angka judi togel online dalam putaran 2 (dua) angka dengan harga Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang dipasang kepada Terdakwa tembus, bandar situs judi togel online akan memberikan uang sejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada para pemasang sedangkan sisa uang kemenangan sejumlah Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa, selain itu terkadang Terdakwa juga akan mendapatkan bonus dari para pemasang yang angka judi togel online yang dipasang kepada Terdakwa tembus yang jumlahnya berbeda-beda karena Terdakwa tidak mematok jumlah bonus uang kemenangan yang harus diberikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk putaran 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka Terdakwa tidak mengetahuinya karena belum pernah ada angka judi togel online dari para pemasang yang memasang angka kepada Terdakwa yang tembus dalam putaran tersebut;
  • Bahwa sifat dari permainan judi togel online yang dijual dan dimainkan Terdakwa adalah untung-untungan atau tidak pasti menang dan Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan 2 (dua) minggu menjual dan bermain judi togel online dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, lalu apabila Terdakwa mendapatkan keuntungan, Terdakwa menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan nomor judi togel online tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya