Petitum |
Memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.181.839,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.189.677,- ( LIMA BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 69.992.162,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SERATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01268 atas nama FITRIA NINGSIH berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |