Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
MARJUDIN Alias ABAH MARIA Bin MAHMUD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/O.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJUDIN Alias ABAH MARIA Bin MAHMUD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa MARJUDIN Alias ABAH MARIA Bin MAHMUD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di Warung teh milik Mama TINI), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain Judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”. perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa MARJUDIN Alias ABAH MARIA Bin MAHMUD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di Warung teh milik Mama TINI), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah marak adanya Judi Togel Online, kemudian Saksi MUHAMAMD AFIF dan Saksi AL FAJRI HUMAIDI (anggota Polres HST) melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di warung teh milik Mama TINI), Saksi MUHAMAMD AFIF dan Saksi AL FAJRI HUMAIDI berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk di warung teh milik Mama Tini, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi MUHAMAMD AFIF dan Saksi AL FAJRI HUMAIDI yang berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Biru yang di dalamnya terdapat angka pasangan Judi Togel, yang saat itu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa  dan 10 (sepuluh) lembar uang kertas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah ), kemudian setelah Saksi MUHAMAMD AFIF dan Saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan tentang Barang Bukti tersebut Terdakwa mengakui barang Bukti tersebut ada kaitannya dengan Judi Togel Online yang Terdakwa mainkan sebagai bandarnya saat itu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelum Terdakwa diamankan sudah ada yang memasang angka pasangan Togel kepada Terdakwa yaitu Saudara SANAK untuk pasaran SIDNEY dengan angka pasangan 28, 29X10 ( Bolak Balik ) 38,39x5 (Bolak Balik), 32,34,42X2 (Bolak Balik), 28,29x20 (Bolak Balik), 08,09,27,47,97,98x2 (Bolak Balik), 70,71,72x20 (Bolak Balik), 40,41,42x10 (Bolak Balik), 670,607,617,671,672,627x5 SDY, Yang di kirim pada pukul 13.19 wita. Dan juga saat itu nama SANAK memasang angka Togel kembali kepada Terdakwa untuk pasaran TAIWAN angka pasangan 02,06x10 (Bolak Balik), 01,05,91,92,95,96,81,82,86X2 ( Bolak balik) TW (TAIWAN). 02x11, 20x11, 06x11, 60x11, 01,05,91,92,95,96,81,82,86x3 (Bolak Balik). Serta untuk pasaran HONGKONG dengan angka pasangan 24,25x20 (Bolak Balik) 20,32,21,26x5 (Bolak Balik), 24, 25X11 (Bolak Balik) 27,29,20x5 (Bolak Balik) 64,65,67,69,26x2 (Bolak Balik) 124,125,142,152x2, 20,53x10 (Bolak Balik) 23,25,03,05x2 (Bolak Balik), 24,25x10 (Bolak Balik), 12,13,14,15,34,35,45x2 (Bolak Balik)  dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara bermain Judi Togel sebagai Bandarnya yaitu, pemasang memasang angka pasangan Togelnya yang dikirim melalui WhatsApp (WA) ke handphone milik Terdakwa dengan nomor +6285754771598, setelah itu angka pasangan tersebut Terdakwa pasangkan ke akun situs Judi  Togelnya, dan juga Pemasang langsung mengirimkan uang sesuai dengan jumlah pasangannya melalui transfer ke akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 0817 7064 4127, dan juga Terdakwa sebagai pemasang langsung memasang angka Terdakwa pribadi melalui ke akun situs Judi  Togel milik Terdakwa sendiri dengan menggunakan handphone milik Terdakwa Sendiri;
  • Bahwa Terdakwa saat itu menggunakan situs Judi Online TEMPOTOTO, dan akun milik Terdakwa yaitu dengan nama akun  SABURR12 serta sandinya 9999abcd;
  • Bahwa cara untuk melakukan deposit / setor dana Terdakwa langsung menuju warung / Agen Brilink yang ada di sekitar wilayah Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan yang kemudian Terdakwa menyetorkan uang tunai setelah itu uang Terdakwa tersebut langsung dikirimkan ke  akun Dana Terdakwa dengan Nomor 0817 7064 4127, sedangkan cara Terdakwa untuk melakukan withdraw / penarikan uang, Terdakwa langsung menuju warung / Agen Brilink kemudian Terdakwa mentrasfer uang yang ada di akun Dana Terdakwa ke rekening yang tersedia di Agen Briling tersebut setelah itu dari Agen Brilink tersebut langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa trasferkan tersebut;
  • Bahwa Pemasang yang memasang angka Togel kepada Terdakwa untuk 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Pemasang tersebut menang atau tembus maka Terdakwa memberikan uang kepada pemasang sebesar Rp65.000, (enam puluh lima ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angka dengan pemasang Rp1.000,- (seribu rupiah) pemasang tersebut menang atau tembus maka Terdakwa memberikan uang kepada pemasang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  sedangkan untuk 4 (empat) angka dengan pasangan nominal Rp1000,- (seribu rupiah) pemasang tersebut menang atau tembus maka Terdakwa memberikan uang kepada pemasang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sesuai dengan  kelipatannya, kemudian apabila angka yang dipasang oleh Pemasang menang atau tembus maka Terdakwa akan menyerahkan uang tersebut secara tunai;
  • Bahwa Permainan yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya