Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
RAHMAD SYALAHUDDIN Alias UDIN STRES BIN ABDUSSALAM Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/O.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SYALAHUDDIN Alias UDIN STRES BIN ABDUSSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SYALAHUDDIN Alias UDIN STRES Bin ABDUSSALAM, pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Gedung Juang RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tepatnya di depan rumah Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA di rumah Terdakwa, Terdakwa sedang berkomunikasi dengan seseorang bernama ADI yang merupakan nama samaran dari Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh ADI untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan ADI;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Gedung Juang RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya di depan rumah Terdakwa, Terdakwa sedang sendirian menunggu ADI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian ADI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR mendatangi rumah Terdakwa, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kanan yang kemudian Terdakwa membuang narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke saluran air yang ada di dekatnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kiri, yang mana handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR juga melakukan penggeledahan ke dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti yang disimpan oleh Terdakwa di atas kelambu atau tirai tempat tidur berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum laku terjual dan selain itu ada juga 1 (Satu) kantong plastik klip warna bening yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu menjadi paketan siap jual, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang Terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah serok terbuat dari sedotan warna bening yang Terdakwa gunakan untuk memindahkan narkotika jenis sabu-sabu ke plastik klip, dan juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Briptu Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. selaku Penyidik Pembantu yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (paket):
  • Berat kotor                                        : 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus           : 0,19 × 5 = 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,70 (lima koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.17A1.01.24.0004.LP tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Dwi Endah Saraswati, Dra., Apt., selaku Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SYALAHUDDIN Alias UDIN STRES Bin ABDUSSALAM, pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Gedung Juang RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tepatnya di depan rumah Terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA di rumah Terdakwa, Terdakwa sedang berkomunikasi dengan seseorang bernama ADI yang merupakan nama samaran dari Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN Anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh ADI untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan ADI;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Gedung Juang RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tepatnya di depan rumah Terdakwa, Terdakwa sedang sendirian menunggu ADI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian ADI (Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN) dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR mendatangi rumah Terdakwa, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kanan yang kemudian Terdakwa membuang narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke saluran air yang ada di dekatnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kiri, yang mana handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN dan Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR juga melakukan penggeledahan ke dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti yang disimpan oleh Terdakwa di atas kelambu atau tirai tempat tidur berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum laku terjual dan selain itu ada juga 1 (Satu) kantong plastik klip warna bening yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu menjadi paketan siap jual, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang Terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah serok terbuat dari sedotan warna bening yang Terdakwa gunakan untuk memindahkan narkotika jenis sabu-sabu ke plastik klip, dan juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Briptu Jimmy R.M. Simanjuntak, S.H. selaku Penyidik Pembantu yang telah melakukan penimbangan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (paket):
  • Berat kotor                                       : 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,19 × 5 = 0,95 (nol koma sembilan puluh  lima) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,70 (lima koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.17A1.01.24.0004.LP tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Dwi Endah Saraswati, Dra., Apt., selaku Manajer Teknis Pengujian dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna  dan tidak berbau. Identifikasi Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamine terdaftar dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya