--------------Bahwa Terdakwa FADLI Alias ABAH DIDI Bin ANZAM (Alm), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Babai RT. 006 RW. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban Hairani Alias Hahai Bin Anzam (Alm);
Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana tersebut diatas Saksi Korban pergi dari rumah dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan tujuan akan mencari kayu bakar di hutan, selanjutnya pada saat melintasi samping rumah Terdakwa, Saksi Korban melihat Terdakwa yang baru pulang dari kebun sambil membawa parang di tangan kirinya, ketika posisi Terdakwa dan Saksi Korban sudah dekat, Terdakwa tiba-tiba memindahkan parang yang dibawanya dengan tangan kiri ke tangan kanannya dan langsung menebaskan parangnya ke pohon aren yang berada didekatnya. Melihat hal tersebut Saksi korban terkejut dan langsung berlari menuju rumahnya akan tetapi Terdakwa juga berlari mengejar Saksi Korban. Pada saat Saksi Korban akan masuk kerumahnya melalui pintu dapur, Saksi Korban terpeleset dan terjatuh hingga akhirnya Terdakwa berhasil mendekat dan langsung menebaskan parangnya dengan tangan kanan kearah tubuh Saksi Korban yang pada saat itu Saksi Korban menangkis tebasan parang Terdakwa menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa menodongkan parangnya kearah kepala Saksi Korban dan Saksi Korban mencoba merebut parang tersebut menggunakan tangan kirinya namun Terdakwa langsung menarik parangnya dan mengakibatkan dahi dan telapak tangan Saksi Korban mengalami luka robek, selanjutnya Saksi Korban berhasil berdiri dan lari menuju jalan raya dengan cara masuk ke rumah melalui pintu dapur dan keluar melalui pintu depan rumah. Ketika Saksi Korban sampai di pinggir jalan raya langsung mendapatkan pertolongan dari warga yang melintas dan dibawa ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan luka;
- Bahwa Saksi Haderiansyah Bin Hairani dan Saksi Mariati Binti Hairani yang merupakan anak dari Saksi Korban mendapatkan kabar dari warga Desa Babai bahwa ayahnya telah dianiaya oleh Terdakwa menggunakan parang dan dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai, mendengar hal tersebut, Saksi Haderiansyah dan Saksi Mariati langsung mengkonfirmasi kebenaran kabar dan datang ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai, yang mana pada saat itu Saksi Haderiansyah dan Saksi Mariati melihat Saksi Korban dalam keadaan terluka di bagian tangan, dahi dan telapak tangan, selanjutnya setelah Saksi Haderiansyah melihat kondisi Saksi Korban, Saksi Haderiansyah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian Saksi Muhammad Afif Bin Abdurrahman (Alm) selaku anggota kepolisian yang telah mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang tanpa kompang dengan panjang besi 60 (enam puluh) cm, lebar besi 3,5 (tiga koma lima) cm, panjang hulu 14 (empat belas) cm dan lebar hulu 5 (lima) cm dengan hulu terbuat dari kayu dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Babai RT.006 RW.003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor KH 370/020/Katib/2024 tanggal 26 Februari Tahun 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ikka Nur Ariantika telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki dengan identitas :
Nama : Hairani Alias Hahai Bin Anzam (Alm)
Umur : 62 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Bangsa : Indonesia
Alamat : Jl.Mistar Cokrokusumo RT.028 RW.009 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : terdapat luka robek kepala depan kiri berukuran panjang delapan sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter;
Mata : Tidak ada kelainan
Hidung : Tidak ada kelainan
Telinga : Tidak ada kelainan
Pipi : Tidak ada kelainan
Mulut : Tidak ada kelainan
Dagu : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Pinggul : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas :
Kanan : Tidak ada kelainan
Kiri : Terdapat luka robek lengan kiri berukuran panjang empat belas sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman dua sentimeter. Terdapat luka robek telapak tangan kiri berukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter dan kedalaman satu sentimeter. Terdapat luka robek jari kedua tangan kiri berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter. Terdapat luka robek jari ketiga tangan kiri berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma delapan sentimeter.
Anggota gerak bawah :
Kanan : Tidak ada kelainan
Kiri : Tidak ada kelainan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia enam puluh tiga tahun
- Terdapat empat luka robek. Luka pertama terdapat luka robek kepala depan kiri berukuran panjang delapan sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter, Terdapat luka robek lengan kiri berukuran panjang empat belas sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman dua sentimeter. Terdapat luka robek telapak tangan kiri berukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter dan kedalaman satu sentimeter. Terdapat luka robek jari kedua tangan kiri berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter. Terdapat luka robek jari ketiga tangan kiri berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma delapan sentimeter.
- Kelainan pada poin dua diatas termasuk luka sedang dan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas sementara waktu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------ |