Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Brb MUHAMMAD NASRULLAH 1.1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Cq. Kantor Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Barabai-Hulu Sungai Tengah
2.2. Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat 25 Januari 2022
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NASRULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rusdi, SHI., MH.MUHAMMAD NASRULLAH
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Cq. Kantor Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Barabai-Hulu Sungai Tengah
22. Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.185.305.468,00
Petitum

Memutuskan:

PRIMAIR :

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang agunan milik Penggugat dibawah harga pasar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini;
  4. Membatalkan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II;
  5. Memerintahkan pada Penggugat untuk menjual sendiri seluruh harta yang menjadi agunan pada Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIAIR

Dan atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak