Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Brb PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BARABAI 1.JURIANSYAH
2.SARIPAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat 23 Agustus 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JURIANSYAH
2SARIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.607.398,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 167.607.398,- (SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 113.162.720,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 34.444.678,- (TIGA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat- lambatnya 7, (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seituh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas: a. Tanah yang terletak di Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.39 tanggal 08 Juni 2000 an. Juriansyah bin Haji Badar

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak