Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+pinalty) kepadfa Penggugat sebesar Rp.48.459.195,- (empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.34.166.900 (tiga puluh empat juta seratus enem puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ditambah bunga Rp.14.292.295,- (empat belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. ----, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarena kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletekkan atas a. Tanah yang terletak di Desa Ilung Jalan Hidup baru Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , berdasarkan SHM No.00089 tanggal 18 Juli 2018 an.Muhammad Haris Sakti.
atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|