Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Brb Salasiah,S.E. 1.BPD Desa Hilir Banua Kec.Pandawan Kab.HST
2.Panitia PILBAKAL Desa Hilir Banua Kec. Pandawan Kab.HST
3.PJS Pembakal Habibullah,S.Pd Desa Hilir Banua Kec.Pandawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat 15 Desember 2021
Penggugat
NoNama
1Salasiah,S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MAHMUDI, SH.,MH.ISalasiah,S.E.
Tergugat
NoNama
1BPD Desa Hilir Banua Kec.Pandawan Kab.HST
2Panitia PILBAKAL Desa Hilir Banua Kec. Pandawan Kab.HST
3PJS Pembakal Habibullah,S.Pd Desa Hilir Banua Kec.Pandawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Calon Pembakal Nomor Urut Dua Bapak Herman Manurung Desa Hilir Banua
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renten untuk membayar ganti rugi. kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  • Kerugian imateril sebersar Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah )
  1. Menghukum tergugat serta turut tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou.

SUBSIDAR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex a qou et bone)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak