Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.Lucky Kresna Aji, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1171 /O.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2Lucky Kresna Aji, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama-sama dengan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Jum,at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Brigjen. H. Hasan Baseri  RT.012 RW.004 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Bin H. Aridi (dilakukan penuntutan secara terpisah), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH yang merupakan ayah dari Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan cara mengira-ngira tidak menggunakan timbangan, setelah Terdakwa dan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Saksi SYAHMAN Alias ANCAH menyimpan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Saksi SYAHMAN Alias ANCAH;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Saksi SYAHMAN Alias ANCAH dan berkata kepada Saksi SYAHMAN Alias ANCAH “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” dan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Saksi SYAHMAN Alias ANCAH;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Terdakwa menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SYAHMAN Alias ANCAH pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 WITA, di Desa Banua Asam RT.003 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Saksi SYAHMAN Alias ANCAH Bin Sabda (Alm) dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek ZIP IN dan uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa bersama SYAHMAN Alias ANCAH melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan berupa mempermudah Terdakwa dan SYAHMAN Alias ANCAH untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu serta mendapat keuntungan berupa uang yang mana setiap uang hasil penjualan sabu disimpan oleh SYAHMAN Alias ANCAH untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH, serta setiap Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu uang hasil penjulan Narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada Saksi SYAHMAN Alias ANCAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0147 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket:
  • Berat kotor                                      : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,02 (lima koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

                                                                

                                 ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa Terdakwa M. ROSYADI Alias IDIW Bin SYAHMAN bersama-sama dengan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH Bin SABDA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Jum,at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Brigjen. H. Hasan Baseri  RT. 012 RW. 004 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI Bin H. Aridi (dilakukan penuntutan secara terpisah), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Dugup (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH yang merupakan ayah dari Terdakwa membagi paketan tersebut menjadi beberapa paketan kecil dan cara membagi sabu tersebut tidak menggunakan timbangan, melainkan hanya kira-kira saja, setelah Terdakwa dan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH membagi paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Saksi SYAHMAN Alias ANCAH menyimpan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah Saksi SYAHMAN Alias ANCAH;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Saksi SYAHMAN Alias ANCAH dan berkata kepada Saksi SYAHMAN Alias ANCAH “ada yang menukar, kawan (ada yang mau beli, teman saya)” dan Saksi SYAHMAN Alias ANCAH menjawab “ambil ha (ambil saja)” selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh Saksi SYAHMAN Alias ANCAH;
  • Bahwa pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WITA Terdakwa menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan milik Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI tersebut dan pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias UJI, Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti  berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna kuning yang kemudian barang-barang tersebut beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC dan Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai tengah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SYAHMAN Alias ANCAH Bin Sabda (Alm) pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira jam 01.00 WITA, di Desa Banua Asam RT.003 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah milik Saksi SYAHMAN Alias ANCAH dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter warna bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN dan Uang tunai sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.  
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0147 yang disahkan oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt  tanggal 13 Februari 2024 dengan Hasil Pengujian Pemerian/organolesptis : sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 09 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SISWADI, S.H., M.A. Penyidik telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket:
  • Berat kotor                                      : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
  • Berat plastik klip pembungkus          : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  • Berat sabu bersih                              : 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Berat sabu yang disisihkan               : 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan    : 0,02 (lima koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm),Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya