Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
IMIS ANAK DARI IMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/O.3.15./Eku.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMIS ANAK DARI IMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa IMIS Anak Dari IMAS pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, di Desa Anduhum RT.009 RW.003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (di rumah RABI HAYATI), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,  perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 23 Maret 2024 sekira jam 16.00 WITA Terdakwa menuju rumah RABI HAYATI (Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa tas punggung warna Merah Maroon yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api rakitan senapan laras panjang beserta 15 (lima belas) amunisi lengkap dengan kotaknya, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WITA, ketika Saksi MUHAMMAD AFIF BIN ABDURRAHMAN dan Saksi ROYHAN FADHIL Bin MARDIAN NOOR beserta anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah datang ke rumah Saudari RABI HAYATI untuk melakukan penggerebekan kemudian Terdakwa bersama Saudara DENI (Daftar Pencarian Orang) mencoba melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi MUHAMMAD AFIF BIN ABDURRAHMAN dan Saksi ROYHAN FADHIL Bin MARDIAN NOOR beserta anggota Sat Reskrim Hulu Sungai Tengah, setelah itu datang Saudari RABI HAYATI dan menyerahkan 1 (satu) buah tas warna Merah Maroon milik Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF BIN ABDURRAHMAN dan Saksi ROYHAN FADHIL Bin MARDIAN NOOR melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas warna merah maroon tersebut yang disaksikan oleh Saksi RAHMATULLAH dan Saksi RISMA, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan senapan laras panjang beserta 1 (satu) kotak amunisi yang berisi 15 butir, terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dari Saudara RISTU  (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp3.000.000,- dengan 4 (empat) kali pembayaran dan 1 (satu) kotak amunisi berisi 20 (dua puluh) butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Kelayakan Senpi dan Amunisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Satuan BRIMOB pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.30 WITA oleh HAFIF SYARIF AIPDA NRP 78061054 selaku Ba Min Subsi Palang Logistik. Khusus Peralatan dan Persenjataan di Sat Brimob Polda Kalimantan Selatan berkesimpulan sebagai berikut telah melakukan pengujian kelayakan senjata api tersebut di atas dengan cara memasukkan 1 (satu) butir amunisi hampa ukuran 5.56 mm ke dalam laras senjata api rakitan kemudian menarik pelatuk yang selanjutnya senjata 1 (satu) butir amunisi hampa ukuran caliber 5.56 mm api tersebut dapat meletus/meledak dan dapat disimpulkan bahwa senjata api dan amunisi tersebut dalam berfungsi aktif;
  • Bahwa atas penemuan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang serta 15 (lima belas) amunisi lengkap dengan kotaknya, Terdakwa tidak mempunyai atau tidak dilengkapi surat/ijin dari pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya