Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Brb |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jan. 2022 |
Nomor Surat |
26 Januari 2022 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizaldi Nazaruddin, SH., MH. | Hj. Hartinah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nor Asyikin | 2 | Saipul Bahri | 3 | Lailan Supinah | 4 | Supiansyah | 5 | Alpi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jesvandy Silaban, S.H. | Nor Asyikin | 2 | Jesvandy Silaban, S.H. | Saipul Bahri | 3 | Jesvandy Silaban, S.H. | Lailan Supinah | 4 | Jesvandy Silaban, S.H. | Supiansyah | 5 | Jesvandy Silaban, S.H. | Alpi | 6 | Jhonter SW Silaban, S.H. | Nor Asyikin | 7 | Jhonter SW Silaban, S.H. | Saipul Bahri | 8 | Jhonter SW Silaban, S.H. | Lailan Supinah | 9 | Jhonter SW Silaban, S.H. | Supiansyah | 10 | Jhonter SW Silaban, S.H. | Alpi | 11 | Ahmad Ramdhan | Nor Asyikin | 12 | Ahmad Ramdhan | Saipul Bahri | 13 | Ahmad Ramdhan | Lailan Supinah | 14 | Ahmad Ramdhan | Supiansyah | 15 | Ahmad Ramdhan | Alpi | 16 | Tumen, S.H. | Nor Asyikin | 17 | Tumen, S.H. | Saipul Bahri | 18 | Tumen, S.H. | Lailan Supinah | 19 | Tumen, S.H. | Supiansyah | 20 | Tumen, S.H. | Alpi | 21 | Frendy Sutrisno Silaban | Nor Asyikin | 22 | Frendy Sutrisno Silaban | Saipul Bahri | 23 | Frendy Sutrisno Silaban | Lailan Supinah | 24 | Frendy Sutrisno Silaban | Supiansyah | 25 | Frendy Sutrisno Silaban | Alpi | 26 | Rusiyan Rizali, S.H. | Nor Asyikin | 27 | Rusiyan Rizali, S.H. | Saipul Bahri | 28 | Rusiyan Rizali, S.H. | Lailan Supinah | 29 | Rusiyan Rizali, S.H. | Supiansyah | 30 | Rusiyan Rizali, S.H. | Alpi |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
300.000.000,00 |
Petitum |
Memutuskan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Telaga RT. 01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Luas 730 meter persegi dengan batas Sebelah Utara dengan Jalan Darma Padawangan, Sebelah Timur dengan tanah Perumahan H. Nadrah dan Syukur, Sebelah Selatan dengan Jalan Telaga, Sebelah Barat dengan tanah perumahan Hasan Baseri, Taufik dan Ida;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan benar dan sah alas hak milik objek tanah Penggugat dalam perkara aquo berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 744 / Kelurahan Barabai Timur yang diterbitkan Pada tanggal 11 Agustus 2011 yang tercatat atas nama HJ. HARTINAH dan Surat Ukur Nomor 24/Barabai Timur/2011, Tanggal 10 Agustus 2011, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 17.05.01.02.00476;----------
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali mengangkat kembali dan/atau membatalkan berita acara penyitaan eksekusi Nomor:01/BA.PDT/2006/PN BRB jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 01./Pen.Pid.G/2006/PN.Brb diatas sebidang tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Telaga RT. 01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Luas 730 meter persegi dengan batas Sebelah Utara dengan Jalan Darma Padawangan, Sebelah Timur dengan tanah Perumahan H. Nadrah dan Syukur, Sebelah Selatan dengan Jalan Telaga, Sebelah Barat dengan tanah perumahan Hasan Baseri, Taufik dan Ida berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 744 / Kelurahan Barabai Timur yang diterbitkan Pada tanggal 11 Agustus 2011 yang tercatat atas nama HJ. HARTINAH dan Surat Ukur Nomor 24/Barabai Timur/2011, Tanggal 10 Agustus 2011;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memasang Plang papan nama di atas Tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian bidang tanah milik Penggugat tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo kepada Penggugat;--------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada Para Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |