Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untyk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,00 ( sembilan puluh juta rupiah ) secara cast
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas ( satu ) unit mobil Merk Toyota Ayla, warna hitam, Nopol DA 1632 KE milik Tergugat I dan Tergugat II
- Membebankan biaya kepada Tergugat I dan Tergugat II
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
|