Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Brb Dr. Ir. HARUN NURASID, MM, MT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Dr. Ir. HARUN NURASID, MM, MT.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/Q.3.15/Fd.1/2016 tanggal 7 September 2016 adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan/atau Menyatakan segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/Q.3.15/Fd.1/2016 tanggal 7 September 2016 adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/Q.3.15/Fd.1/05/2017 tanggal 22 Mei 2017 dan/atau Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Anggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) AT-TIN Murakata, Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud Surat Kejari HST Nomor : B-1131/Q.3.1.15/Fd.1/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya