Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6307-LT-12082024-0029 tanggal 12-08-2024, Kartu Keluarga Nomor : 6307051907120008 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6307054501850003 yang semula Tertulis 5- 1- 1985 menjadi 28- 11- 1987 atas nama Nurul Hidayah;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan TANGGAL, BULAN dan TAHUN LAHIR Pemohon yang terdapat akta kelahiran nomor : 6307-LT-12082024-0029 tanggal 12-08-2024, Kartu Keluarga Nomor : 6307051907120008 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6307054501850003 tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia;
- atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain,Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
|