Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/O.3.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di pinggir jalan yang terletak di Desa Hulu Rasau RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 wita, ketika Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa di hubungi oleh saudara REZA ABUK (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membelikan Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa dijanjikan untuk mengkonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama kemudian Terdakwa menghubungi saudari IJAH (dalam Daftar Pencarian Orang) anak dari saudara BANG JUN (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu sekira jam 22.45 wita Terdakwa bertemu dengan REZA ABUK di sekitar Lapangan Pelajar di Jalan SMP Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah BANG JUN lalu menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada BANG JUN dan BANG JUN menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa pergi menemui REZA ABUK di Desa Hulu Rasau RT 004 RW 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat Terdakwa telah sampai pada tempat tersebut untuk bertemu dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada REZA ABUK Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Saksi NOOR IFANSYAH, S.H., S.E., M.M dan Saksi AHMAD MARZUKI sedangkan saudara REZA ABUK langsung melarikan diri selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di kantong bagian sebelah kiri celana milik Terdakwa dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan REZA ABUK dan IJAH yang sebelumnya Terdakwa letakan di dalam kantong atau laci 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6658 KAO yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa dan dilakukan penyitaan serta telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti sebagaimana Berita Acara Penimbangan Tanggal 30 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Bripka HERU ARIZONA, S.E. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin lalu tersisa seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti di Persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1006.LP tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian, terhadap sampel yang ada pada Terdakwa RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH dengan hasil pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, di pinggir jalan yang terletak di Desa Hulu Rasau RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara BANG JUN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan pesanan dari saudara REZA ABUK (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut dari REZA ABUK, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari BANG JUN Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di kantong bagian sebelah kiri celana milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju Desa Hulu Rasau untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah sampai di tempat yang disepakati oleh Terdakwa dan REZA ABUK untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Saksi NOOR IFANSYAH, S.H., S.E., M.M dan Saksi AHMAD MARZUKI sedangkan saudara REZA ABUK langsung melarikan diri setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh NOOR IFANSYAH, S.H., S.E., M.M dan Saksi AHMAD MARZUKI kemudian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di kantong bagian sebelah kiri celana milik Terdakwa dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan Reza Abuk dan Ijah yang sebelumnya Terdakwa letakan di dalam laci 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6658 KAO yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa dan dilakukan penyitaan serta telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 30 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Bripka HERU ARIZONA, S.E. Penyidik Pembantu dengan hasil penimbangan dengan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin lalu tersisa seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti di Persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1006.LP tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian, terhadap sampel yang ada pada Terdakwa RICKY HIDAYAT Alias IKI Bin DESMON EFFANSYAH dengan hasil pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya