Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Brb IMAM MUSTOFA SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 123
Penggugat
NoNama
1IMAM MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazmaniah, SH., S.Pd., S.Sos.I., MHIMAM MUSTOFA
Tergugat
NoNama
1SUKIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Kel/Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 22 Februari 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SUKIMIN Bin SUWITO (Alm) karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin Batali Desa Benawa Tengah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  3. Menyatakan telah meninggal dunia pada tanggal  22 Februari 2024 Termohon SUKIMIN Bin SUWITO  sesuai dengan Akta Kematian No. 6307-KM-28062024-0004 tanggal  28 Juni 2024  yang  dikeluarkan di Hulu Sungai Tengah  dari Pejabat Pencatatan Sipil Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.
  4. Menyatakan SUKIMIN Bin SUWITO ( alm)  tidak mempunyai Keturunan atau ahli waris;
  5. Mengabulkan  Permohonan Gugatan Pemohon IMAM MUSTOFA sebagai pembeli,  dan dapat mewakili SUKIMIN Bin SUWITO sebagai penjual di kantor Notaris Barabai,  terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.010 RW.005 Kelurahan/ Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00072 dengan luas 268 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan    : Juhdi                
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Imam Mustofa
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Muhran            
  • Sebelah Barat berbatasan dengan     : Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak