INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2018/PN Brb | YANTI KUSDIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2018/PN Brb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | ---- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya : ---- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya sendiri atas nama RAHMAT JULI HIDAYAT dan NADIA AMALIA untuk menjual tanah seluas 3095 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.00179 yang terletak di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Proponsi Kalimantan Selatan ; ---- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |