Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.Wildhan Setyawan, S.H.
2.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
RAMDI Alias RAMJI anak dari ICIK (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/O.3.15/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wildhan Setyawan, S.H.
2Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDI Alias RAMJI anak dari ICIK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RAMDI Alias RAMJI Anak Dari ICIK, pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.15 WITA ketika Saksi Fitri Nugroho bin Agus Suyono, Saksi Akhmad Firman Fikriansyah dan anggota Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah sedang melaksanakan razia di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa lalu melintas menggunakan satu buah sepeda motor kemudian Saksi Fitri dan Saksi Akhmad memberhentikan Terdakwa kemudian Saksi Fitri dan Saksi Akhmad melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, lalu petugas kepolisian tersebut mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan dililitkan plester warna hijau dan hitam dengan panjang besi 17,5 (tujuh belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 9 (sembilan) cm, panjang kumpang 22 (dua puluh dua) cm, lebar kumpang 7 (tujuh) cm yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Saksi Fitri dan Saksi Akhmad kemudian membawa Terdakwa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan nomor 400.6/010/B.GTKBUD/DIK/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ditandatangani oleh Masruswian, S.A.P. selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan dililitkan plester warna hijau dan hitam dengan panjang besi 17,5 (tujuh belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 9 (sembilan) cm, panjang kumpang 22 (dua puluh dua) cm, lebar kumpang 7 (tujuh) cm, bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai seorang petani melainkan senjata tajam tersebut Terdakwa gunakan untuk jaga diri.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya