Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Brb | AHMAD YASIN | SOFYAN RIZANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Brb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | 05 Oktober 2021 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.302.120,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan di atas ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar RP. 34.302.120, [ tiga puluh empat juta tiga ratus dua ribu seratus dua puluh rupiah ] kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 5 % [ lima persen ] untuk setiap bulannya yang dihitung mulai tanggal 11
April 2021 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu / uitvorbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau banding ; Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain ; Subsider ; Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya [ ex ae qua et bono ] ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |