Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Brb | Pemimpin Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA BARABAI | Halimah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Brb | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mei 2020 | |||||||||
Nomor Surat | B.7.GS-KC-X/MKR/05/2020 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.449.352,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.449.352,- ( EMPAT PULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.000.000,- ( EMPAT JUTA ) ditambah bunga sebesar 35.429.201,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.020.151,- ( SATU JUTA DUA PULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH SATU). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 320 atas nama Halimah. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |