Petitum |
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Produk dari panitia berupa surat menyurat ,berita acara apapun bentuknya batal demi hukum.
3. Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi. kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
• Kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
• Kerugian imateril sebersar Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah )
5. Menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Pantai batung dan menghukum kepada turut tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat pantai batung atas kelalaian dalam mengawasi peraturan yang telah disepakati bersama yang mengacu pada PERDA dan PERBUB , yang telah menyebabkan kerugian kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat serta turut tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou.
SUBSIDAR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex a qou et bone)
|