Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Brb H. HAMRANI BIN ABDU SALAM (Alm) BURHANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat 14 Juli 2023
Penggugat
NoNama
1H. HAMRANI BIN ABDU SALAM (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. ASMAIL, SH.,MH.H. HAMRANI BIN ABDU SALAM (Alm)
Tergugat
NoNama
1BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NAZMANIAH IMBERANI, S.H., S.pd.,S.Sos.I, M.H.BURHANUDDIN
Nilai Sengketa(Rp) 76.500.000,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / membayar utangnya kepada Penggugat  sebesar Rp. 76.500.000,. ( Tujuh puluh enam juta lima aratus ribu rupiah ) dengan dengan segala akibat hukumnya
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)  sebesar  Rp.250.000,-  (dua  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  setiap  hari atas  keterlambatannya  dalam  melaksanakan  isi  putusan  ini  terhitung  sejak  putusan  Pengadilan  ini  diucapkan  sampai  dilaksanakan ;
  5. Menyatakan  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  ( Uit  Voerbaar  bij  voorraad)  meskipun  timbul  Verzet,  Banding  ataupun  Kasasi ;
  6. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan lain yang seadil  adilnya, terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak