Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Brb PT. BANK BRI BARABAI (PT.PERSERO) CABANG BARABAI 1.ARSAD
2.MARIWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat 26 Mei 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI BARABAI (PT.PERSERO) CABANG BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARSAD
2MARIWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.862.357,00
Petitum

Memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum peruatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 78.862.357,- (TUJUH PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 64.168.545,- (ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 14.693.812,- (EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas: a. Girik/Petok No 01/BT/XII/2014 atas nama Arsad (SPPF = Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) b. Girik/Petok No 03/BT/XII/2014 atas nama Arsad (SPPF Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak