Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
4.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
5.Ratna Sepytadiva, S.H.
1.IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI
2.MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/O.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
4MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
5Ratna Sepytadiva, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI[Penahanan]
2MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN pada hari Jumat tanggal 31 Mei sekira pukul 11.40 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, di jalan umum Desa Banua Jingah RT 005 RW 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap JURIAH Binti SUHARI (Alm) dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA saat Terdakwa I IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI sedang berada di pondok milik Terdakwa I yang berada di desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN yang datang kemudian Terdakwa I  berkata kepada Terdakwa II “Di kaya apa ini supaya jadi duit kita berjalanan ke Barabai kah” (Di bagaimana caranya agar dapat uang kita jalan-jalan ke Barabai kah) dan dijawab oleh Terdakwa II “ayuha” (ayo) selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Barabai mengendarai sepeda motor dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakang setelah itu sesampainya di jalan umum depan Masjid Agung Barabai Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi Korban JURIAH Binti SUHARI (Alm) dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) sedang berkendara di atas sepeda motor dengan Saksi Korban duduk di belakang dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Itu ada tas kita ambil kah” (itu ada tas kita jambret yuk) dan dijawab Terdakwa II “Terserah” (terserah saja), kemudian Terdakwa I mengatakan “Ayo” lalu para Terdakwa langsung mendekati Saksi Korban dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) dari arah sebelah kiri kemudian Terdakwa I langsung menarik 1 (satu) buah tas warna cokelat yang dipegang Saksi Korban sehingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa I dan Saksi Korban setelah itu Terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna cokelat dari tangan Saksi Korban sehingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) selanjutnya para Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian setelah itu keduanya berhenti di jalan umum dan Terdakwa II membuka tas yang diambil dari Saksi Korban dan menemukan uang tunai berjumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A12 warna putih yang terkunci menggunakan pola, KTP, ATM BPD Bank Kalsel, NPWP, serta Kartu BPJS, setelah itu sesampainya di rumah milik Terdakwa I di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selanjutnya Terdakwa I menyimpan Handphone merek Samsung Galaxy A12 lalu membakar tas tersebut beserta isinya dengan menggunakan api sementara uang tunai yang ditemukan telah habis digunakan oleh para Terdakwa untuk membeli rokok dan makanan kemudian pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA para Terdakwa menjual Handphone merek Samsung Galaxy A12 warna putih yang disimpan oleh Terdakwa I ke Toko Ponsel milik Saksi MUHAMMAD BAHIT Alias BAHIT Bin  NURIYANI di Telaga Air Mata sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa kembali menuju ke pondok milik Terdakwa I dan hasil penjualan Handphone tersebut dibagi oleh para Terdakwa masing-masing mendapatkan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/02/VER/PKM-BRY/2024 Puskesmas Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Apollo Gurning Selaku Dokter Umum Puskesmas Birayang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 12.00 WITA terhadap JURIAH berusia lima puluh enam tahun, dengan hasil pemeriksaan:
  • Keadaan umum

:

Tampak Sakit Ringan

  • Keadaan umum

:

Sadar Penuh

  • Tekanan Darah

:

Seratus Tiga Puluh Tiga Per Delapan Puluh

  • Bagian Kepala

:

Dalam Batas Normal

  • Wajah

:

Terdapat luka lecet pada dahi sebelah kiri dengan panjang satu centimeter dan lebar setengah centimeter, luka levet pada bawah mata sebelah kiri panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter dan luka lecet di atas bibir sebelah kiri psnjsng satu centimeter dan lebar setengah centimeter

  • Leher

:

Dalam Batas Normal

  • Dada

:

Dalam Batas Normal

  • Punggung

:

Dalam Batas Normal

  • Perut

:

Dalam Batas Normal

  • Anggota Gerak Atas

:

Punggung Tangan kiri, ditemukan dua luka lecet, pertama di pangkal jari tengah yang berukuran panjang satu setengah sentimeter, yang kedua ditemukan luka lecet pada pangkal jari telunjuk dengan ukurang panjang satu centimeter dan lebar satu sentimeter

  • Anggota Gerak Bawah

:

Ditemukan Luka lecet pada lutut kanan dengan panjang luka dua sentimeter dan lebar dua centimeter

KESIMPULAN:

  • Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima puluh enam tahun;
  • Luka yang dialami korban pada lokasi yang telah disebutkan di atas diduga akibat benturan saat terjatuh dari sepeda motor;
  • Kelainan pada poin di atas mengakibatkan sebagian halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu dengan mendapatkan pengobatan/perawatan luka.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban JURIAH Binti SUHARI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp2.999.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa I IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN pada hari Jumat tanggal 31 Mei sekira pukul 11.40 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, di jalan umum Desa Banua Jiingah RT 005 RW 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA saat Terdakwa I IMAM MUSTAQIM Alias IMAM Bin ABDUL SANI sedang berada di pondok milik Terdakwa I yang berada di desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMMAD NADI Alias NADI Bin SYAPRUDIN yang datang kemudian Terdakwa I  berkata kepada Terdakwa II “Di kaya apa ini supaya jadi duit kita berjalanan ke Barabai kah” (Di bagaimana caranya agar dapat uang kita jalan-jalan ke Barabai kah) dan dijawab oleh Terdakwa II “ayuha” (ayo) selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Barabai mengendarai sepeda motor dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakang setelah itu sesampainya di jalan umum depan Masjid Agung Barabai Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi Korban JURIAH Binti SUHARI (Alm) dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) sedang berkendara di atas sepeda motor dengan Saksi Korban duduk di belakang dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Itu ada tas kita ambil kah” (itu ada tas kita jambret yuk) dan dijawab Terdakwa II “Terserah” (terserah saja), kemudian Terdakwa I mengatakan “Ayo” lalu para Terdakwa langsung mendekati Saksi Korban dan Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) dari arah sebelah kiri kemudian Terdakwa I langsung menarik 1 (satu) buah tas warna cokelat yang dipegang Saksi Korban sehingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa I dan Saksi Korban setelah itu Terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna cokelat dari tangan Saksi Korban sehingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ISTIQAMAH Binti IDERAM (Alm) selanjutnya para Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian setelah itu keduanya berhenti di jalan umum dan Terdakwa II membuka tas yang diambil dari Saksi Korban dan menemukan uang tunai berjumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A12 warna putih yang terkunci menggunakan pola, KTP, ATM BPD Bank Kalsel, NPWP, serta Kartu BPJS, setelah itu sesampainya di rumah milik Terdakwa I di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selanjutnya Terdakwa I menyimpan Handphone merek Samsung Galaxy A12 lalu membakar tas tersebut beserta isinya dengan menggunakan api sementara uang tunai yang ditemukan telah habis digunakan oleh para Terdakwa untuk membeli rokok dan makanan kemudian pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA para Terdakwa menjual Handphone merek Samsung Galaxy A12 warna putih yang disimpan oleh Terdakwa I ke Toko Ponsel milik Saksi MUHAMMAD BAHIT Alias BAHIT Bin  NURIYANI di Telaga Air Mata sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa kembali menuju ke pondok milik Terdakwa I dan hasil penjualan Handphone tersebut dibagi oleh para Terdakwa masing-masing mendapatkan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/02/VER/PKM-BRY/2024 Puskesmas Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Apollo Gurning Selaku Dokter Umum Puskesmas Birayang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 12.00 WITA terhadap JURIAH berusia lima puluh enam tahun, dengan hasil pemeriksaan:

 

 

  • Keadaan umum

:

Tampak Sakit Ringan

  • Keadaan umum

:

Sadar Penuh

  • Tekanan Darah

:

Seratus Tiga Puluh Tiga Per Delapan Puluh

  • Bagian Kepala

:

Dalam Batas Normal

  • Wajah

:

Terdapat luka lecet pada dahi sebelah kiri dengan panjang satu centimeter dan lebar setengah centimeter, luka levet pada bawah mata sebelah kiri panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter dan luka lecet di atas bibir sebelah kiri psnjsng satu centimeter dan lebar setengah centimeter

  • Leher

:

Dalam Batas Normal

  • Dada

:

Dalam Batas Normal

  • Punggung

:

Dalam Batas Normal

  • Perut

:

Dalam Batas Normal

  • Anggota Gerak Atas

:

Punggung Tangan kiri, ditemukan dua luka lecet, pertama di pangkal jari tengah yang berukuran panjang satu setengah sentimeter, yang kedua ditemukan luka lecet pada pangkal jari telunjuk dengan ukurang panjang satu centimeter dan lebar satu sentimeter

  • Anggota Gerak Bawah

:

Ditemukan Luka lecet pada lutut kanan dengan panjang luka dua sentimeter dan lebar dua centimeter

KESIMPULAN:

  • Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima puluh enam tahun;
  • Luka yang dialami korban pada lokasi yang telah disebutkan di atas diduga akibat benturan saat terjatuh dari sepeda motor;
  • Kelainan pada poin di atas mengakibatkan sebagian halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu dengan mendapatkan pengobatan/perawatan luka.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban JURIAH Binti SUHARI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya