Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Brb | 1.Adi Padma Amijaya, S.H. 2.MAHENDRA SUGANDA, S.H. 3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H. |
ISWAN SYAHDANA Alias BRONGO Bin ALI PANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Brb | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2115/O.3.15/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa ISWAN SYAHDANA Alias BRONGO Bin ALI PANSYAH, pada hari Minggu tanggal 22 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tembok Bahalang RT.004 RW.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan sebuah warung malam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
Pemeriksaan Fisik:
Kiri: Pada punggung tangan kiri, dua sentimeter dari sumbu tengah punggung tangan kiri ke arah jari kelingking, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka yang memangkas kulit, jaringan ikat penghubung otot dan tulang, lemak, otot, tulang, ukuran luka panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter, dan kedalaman satu sentimeter, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut tajam, dengan dasar luka tulang, warna kemerahan. Pada sekitar luka terdapat derik tulang jari manis dan kelingking tangan kiri, respon nyeri sedang (nilai enam dari skala sepuluh); Kesimpulan: 1) Telah dilakukan pemeriksaan laki-laki berusia empat puluh tahun empat bulan, dalam keadaan sadar; 2) Terdapat luka terbuka pada pipi sebelah kiri (II.1); 3) Terdapat luka terbuka yang memangkas kulit, jaringan ikat penghubung otot dan tulang lemak, otot, tulang (II.1); 4) Kelainan pada poin di atas merupakan cedera sedang yang dapat menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |